Pengantar Manajemen Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat melalui Program Kemaslahatan BPKH untuk Kemaslahatan Umat Islam

Authors

  • Agung Sri Hendarsa Program Studi Magister Manajemen, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Renea Shinta Aminda Program Studi Magister Manajemen, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Hendri Tanjung Program Studi Magister Manajemen, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Indupurnahayu Indupurnahayu Program Studi Magister Manajemen, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/inovator.v11i1.6826

Keywords:

BPKH, Dana Abadi Umat (DAU), CSR, ZISWAF.

Abstract

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik yang dibentuk atas amanah Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Salah satu tujuan pengelolaan keuangan haji adalah untuk meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam melalui program kemaslahatan. Program kemaslahatan BPKH didanai oleh nilai manfaat Dana Abadi Umat dan merupakan kegiatan bantuan sosial sebagaimana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, sesuai ketentuan undang-undang program kemaslahatan meliputi kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Program kemaslahatan BPKH merupakan hal baru yang hadir sebagai bentuk lain dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ditengah-tengah ekosistem filantropi Islam Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan studi literature dan komparasi atas manajemen pengelolaan nilai manfaat Dana Abadi Umat sebagai program kemaslahatan umat dan manajemen pengelolaan dana ZISWAF (Zakat Infak Sedekah dan Wakaf) untuk kemaslahatan umat.  Selain keberadaan dana ZISWAF, nilai manfaat Dana Abadi Umat melalui program kemaslahatan diharapkan memiliki peranan penting kedepan sebagai salah satu solusi dana sosial untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan di tanah air melalui kegiatan pendidikan dan dakwah serta pemberdayaan ekonomi umat. Oleh karena itu, peranan manajemen pengelolaan nilai manfaat Dana Abadi Umat yang transparan, syariah dan akuntabel menjadi sangat diperlukan..

References

-------------. 2018. Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2018 – 2022.

-------------. 2019. Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2019 – 2023 (Pemutakhiran).

-------------. 2020. Pemutakhiran Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2020 – 2024.

------------. 2021. Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2021 – 2025 (Pemutakhiran)

------------. 2019. Laporan Keberlanjutan Program Kemaslahatan BPKH Tahun 2018.

------------. 2020. Laporan Keberlanjutan Program Kemaslahatan BPKH Tahun 2019.

------------. 2014. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

-----------. 2004. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tetang Badan Wakaf Indonesia”.

------------. 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

------------. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji.

------------. 2018. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat.

------------. 2019. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat.

------------. 2021. Outlook Zakat Indonesia 2021 : Pusat Kajian Strategis BAZNAS

BPKH.go.id. (n.d.). No Title. www.bpkh.go.id

Husnurrosyidah, dan Nor Hadi. 2020. Investasi Keuangan Haji Melalui Sukuk Negara : Model Maqashid Al-Syari'ah. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol.15, No.2

--------------. 2021. Kajian Indeks Kemaslahatan Dana Abadi Umat BPKH Atas Penyaluran Nilai Manfaat DAU dan Strategi Pengelolaan Pokok DAU

Jayaprawira, A. R., & . A. . 2019. Analysis of the Implementation of the Islamic Contract Principle on Hajj Fund Management By Hajj Fund Management Agency (BPKH). KnE Social Sciences, 628–661

Latief, H. 2019. Fatwa-fatwa Filantropi Islam di Indonesia : Anotasi, Komparasi, dan Kompilasi. Cetakan I, UMY Press, 9 – 24

Latief, H. 2010. Melayani Umat : Filantropi Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis. Cetakan I, PT Gramedia, 33 – 85

---------------. 2021. Buku BPKH Bermaslahat : Roadmap Program Kemaslahatan 2021 – 2025

Saputera. A.R.A., dan Putra, M.Y. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Investasi Haji Pada Masa Pandemi Virus Covid-19. El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. I No.2

Zakiruddin, M.A. 2021. Problematika Regulasi Pengelolaan Dana Abadi Umat : Disharmonisasi Kelembagaan dan Legal Standing. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Vol.23, No.1, 35-54

Downloads

Published

2022-02-26

How to Cite

Hendarsa, A. S., Aminda, R. S., Tanjung, H., & Indupurnahayu, I. (2022). Pengantar Manajemen Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat melalui Program Kemaslahatan BPKH untuk Kemaslahatan Umat Islam. Inovator, 11(1), 210–219. https://doi.org/10.32832/inovator.v11i1.6826