PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG - UNDANGAN) DI PT UNITEX TBK TAHUN 2019

Authors

  • Qori Marzullanenti Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Rubi Ginanjar Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Rahma Listyandini Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/pro.v3i1.3148

Abstract

Latar Belakang: Banyak perusahaan yang tidak memasukan pasal-pasal terkait kesehatan dan keselamatan kerja di dalam buku Perjanjian Kerja Bersama dan ternyata banyak sekali didalam Al-Quran beserta Hadist yang membahas mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam aspek lingkungan kerja, aspek manajemen, aspek tenaga kerja. Tujuan: Untuk mengetahui keselarasan antara hukum islam dan peraturan perundangan dalam aspek lingkungan kerja, aspek manajermen dan aspek tenaga kerja yang tertuang dalam Buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT.Unitex Tbk tahun 2019. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan studi Gap Analisis yaitu perencanaan kegiatan di masa depan pada suatu perusahaan dan dekstop study yaitu melihat dokumen internal maupun eksternal milik perusahaan kemudian pengisian lembar checklist dalam melakukan pengambilan data serta wawancara mendalam dengan ahli agama, ahli hukum, HRD perusahaan, serikat pekerja, dinas tenaga kerja. Hasil: Penelitian ini menunjukan bahwa dari ketiga aspek didalam buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Unitex pada umumnya sudah selaras dengan hukum perundangan dan hukum islam. Kesimpulan: Adanya keselarasan 100% dalam aspek lingkungan kerja dengan hukum perundangan dan hukum islam, adapun dalam aspek manajemen pada umumnya 80% sudah selaras dengan hukum perundangan dan hukum islam, serta dalam aspek tenaga kerja kurang selaras dengan hukum islam dan hukum perundang-undangan karena presentase keselarasannya hanya 40% (rendah). Saran: Maka PT Unitex Tbk perlu lebih banyak lagi memasukan pasal terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja di dalam buku Perjanjian Kerja Bersama dan lebih memperhatikan tenaga kerjanya terutama tenaga kerja wanita.

References

Afrida BR, M.S. (2003).Ekonomi Sumber Daya Manusia.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.

Al-Asqolani, Al-Hafid Ibnu Hajar, Bulugh al-Maram, Mesir, Al-Tijariyah Al-Kubrah, Ash-Shiddieqy, Hasby, T.M. (1967). Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: CV. Mulia.

Departemen Agama RI. (2004). Al-Quran dan Terjemahan. Bandung: PT Diponegoro.

Eko Wahyudi, dkk. (2016). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ghazaly Abdul Rahman, DKK.(2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.

Harry Heriawan Saleh. (2005). Persaingan Tenaga Kerja Dalam Era Globalisasi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Indah Budiarti. (2008). Perjanjian Kerja Bersama Diakses pada 25 Februari 2019 www.psiapyounetwork.org

Lalu Husni. (2010). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Melania Kiswandari. (2014). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dalam, Aloysius Uwiyono dkk. Asas-asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad Sa"Ÿad bin Ahmad bin Mas"Ÿud Alyubi. (1998). Maqashid al- Syari"Ÿah al- Islamiyyah wa„Alaqatuhi bi al- Adillati al- Syar"Ÿiyyati. Jakarta: Jami"Ÿ al- Huququ Mahfuzhat.

Nur Afrizal. (2007) . Tafsir Al-Misbah Quraish Shihab. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Mahalli Jalaluddin, As-Suyuthi Jalaludin. (2018). Tafsir Jalalain. Jakarta: Ummul Qura

Philipus M Hadjon. (1983). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Prasetya, E. (2018). Pemberdayaan Masyarakat Tentang Kesehatan, Pendidikan dan Kreatifitas. Abdi Dosen: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 2 (1), 19-25.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Sjahputra Tunggal Iman. (2009). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Harvindo.

Subkhi Yusuf. (2012). Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam Malang: UIN Maliki Malang.

Syarifuddin Amir. (1997).Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Zaeni Asyhadie. (2007). Hukum Kerja. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Zaeni Asyhadie. (2008). Hukum Kerja:Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2020-02-15

Issue

Section

Artikel