KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PUNCAK

Authors

  • Nisa Lestari Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4410

Abstract

Penerapan penghijauan lingkungan di Indonesia menjadi salah satu alternatif dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Disamping adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup dalam rangka mengantisipasi dari segala bentuk pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Pembangunan Indonesia yang berwawasan lingkungan merupakan dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.

References

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Askin, Mohamad. Seluk Beluk Hukum Lingkungan Disesuaikan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Nekamatra, Jakarta, 2010.

Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1986.

Djatmiko, Margono Wahyono, Pendayaan Waste Management (Kajian Lingkungan Indonesia), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Fuad Amsyari, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997.

Hyronimus Rhiti, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2006.

Jur Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta,

M. Rasyid Ariman, Fungsi Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Aan Efendi, Hukum Lingkungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Arba, 2017, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Akib, Muhammad dan Charles Jackson dkk, 2013, Hukum Penataan Ruang, Bandarlampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Muljana , B.S., 2001, Perencanaan Pembangunan Nasional,Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dengan Fokus Repelita V, Jakarta: UI - Press.

Ridwan, Juniarso, 2013, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa.

Downloads

Published

2021-03-03

How to Cite

Lestari, N. (2021). KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PUNCAK. YUSTISI, 5(1), 31–42. https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4410

Issue

Section

Artikel