TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TUNTUTAN JAKSA DAN PUTUSAN HAKIM DALAM DELIK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Authors

  • Saharuddin Daming Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Muhammad Iqbal Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8354

Abstract

Dalam Undang Undang dasar tahun 1945 maupun Undang Undang Nomor
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengeskan bahwa setiap orang
berhak mendapatkan perlindungan untuk bebas dari segala bentuk ancaman
maupun gangguan rasa aman atas pribadi, keluarga dan harta bendanya.
Namun dalam kenyataan, Hal tersebut sering mendapat tantangan dengan
terjadinya berbagai bentuk kejahatan, khususnya pencurian dengan
pemberatan. Ada segelentir orang yang dipicu oleh berbagai faktor,
kehilangan hati nurani dan logika sehat sehinga berani melakukan
pencurian dengan pemberatan ,meski berhadapan dengan risiko,
pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa materi
tuntutan jaksa maupun putusan hakim terhadap pelaku pencurian dengan
pemberatan umumnya sesuai dengan hukum pidana karena jakasa dan
hakim menggunakan pasal 363 KUHpidana sebagai dasar dakwaan dan
tuntutan kepada terdakwa. Namun jaksa maupun hakim sangat
mengabaikan prinsip dan nilai HAM dalam tuntutan maupun putusan
hakim padahal prinsip dan nilai HAM sudah lama merupakan bagian dari
hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, maka jaksa maupun hakim
sebagai bagian dari penegak hukum haruslah tunduk dan patuh
menjalankan serta menerapkan norma HAM dalam setiap penanganan
perkara. Apabila hal tersebut diabaikan, berarti jaksa dan hakim dapat
dianggap melakukan pelanggaran HAM karena sengaja atau lalai
mengesampingkan norma HAM dalam penegakan hukum.
Kata Kunci : Pencurian, Tuntutan, Putusan, Hukum, Hak Asasi Manusia

References

Abintoro Prakoso, 2013 Kriminologi dan Hukum Pidana

Amir Iilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.hal

-30

P. A F. Lamintang, 2010 Delik-delik Khusus (Kejahatan-kejahatan terhadap Harta

Kekayaan), hlm. 50

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , hlm. 9

Soerjono Soekanto, Hartono dan Chilmimmah Sutanto, Penanggulangan

Pencurian Tinjauan Kriminologi, (Jakarta, Aksara, 2008),hlm.20.

Soerjono Soekanto.2015. Sosiologi Suatu Pengantar, Penerbit Raja Grafindo Jakarta

Wiryono Projokiro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.hlm, 19.

Waluyadi, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta,Djambatan, 2010).

Downloads

Published

2022-09-15

How to Cite

Daming, S., & Iqbal, M. (2022). TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TUNTUTAN JAKSA DAN PUTUSAN HAKIM DALAM DELIK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. YUSTISI, 9(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8354

Issue

Section

Artikel