Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Waris Minangkabau Dengan Hukum Islam Dalam Pembagian Harta Waris
DOI:
https://doi.org/10.32832/diversityjournal.v6i2.24118Keywords:
hukum waris Islam, hukum waris Minangkabau, matrilineal, pembagian harta waris, perbandingan hukumAbstract
Pluralisme hukum kewarisan di Indonesia menimbulkan perbedaan prinsip antara hukum waris Islam dan hukum waris adat Minangkabau dalam pembagian harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum waris Islam dan hukum waris Minangkabau serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaan keduanya dalam pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui comparative approach dan conceptual approach. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam dan hukum waris Minangkabau memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan keadilan, menjaga keharmonisan keluarga, dan mencegah terjadinya sengketa waris. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada sumber hukum, sistem kekerabatan, kedudukan ahli waris, serta pola kepemilikan harta warisan. Hukum waris Islam menerapkan sistem bilateral dengan pembagian harta secara individual berdasarkan ketentuan faraidh, sedangkan hukum waris Minangkabau menggunakan sistem matrilineal yang menempatkan perempuan sebagai penerima utama harta pusaka tinggi secara kolektif. Dengan demikian, kedua sistem hukum menunjukkan karakteristik berbeda, namun tetap berorientasi pada terciptanya kemaslahatan dan keadilan dalam keluarga.
References
Abidin, F. R. M., Putri, A. S., Maryam, T. A., Maharani, M. A., Fahrhezi, T. A., & Sakti, M. (2024). Analisis Perbandingan Pembagian Harta Waris berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dan KUHPerdata. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 115–127.
Aen, A. N., Muchtar, A. I. S., Kuswanto, B., & Dahwadin. (2022). Bunga Rampai Filsafat Hukum Perkawinan Dan Waris Islam (S. Triwulandari (ed.)). Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Aoslavia, C. (2021). Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dam Hukum Perdata Barat. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 54–63.
Az-Zuhaili, W. (2021). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 10). Dar al-Fikr.
Bariqy, A. R., Efendi, A., Ihsan, S., & Datmi, M. A. R. (2023). Harta Pusaka Minangkabau Dalam Perspektif Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 11). Innovative; Jurnal of Social Science Research, 3(2).
Faradila, A. N., & Dewi, W. S. (2023). Implementasi Asas Musyawarah dan Mufakat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2), 39–46.
Febriansyah, R., Ajrah, M., Ahmad, N. F., & Hikmatullah. (2026). Peran Prinsip Maslahah dalam Penetapan Hukum Waris Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6071–6081.
Hamidah, S., Suwardiyati, R., Rohmah, S., & Chanifah, N. (2021). Hukum Waris Islam. UB Press.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi (cetakan ke). Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).
Jauhari, I., & Bahar, T. M. A. (2021). Hukum Waris Islam (A. Yahya (ed.)). Penerbit Deepublish.
Marlina, S., & Endriyenti. (2023). Intervensi Hukum Islam Terhadap Hukum Kewarisan Adat Minangkabau. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 1–17.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Cetakan 13). Kencana.
Maskar, G. (2023). Pembagian Waris di Minangkabau Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Keluarga Besar Sungai Batang Tanjung Sani Kabupaten Agam di Bandar Lampung). Bayani: Jurnal Studi Islam, 3(2), 131–142. https://doi.org/10.52496/bayaniv.3i.2pp131-142
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (cetakan 1). Mataram University Press.
Murniawati, R. (2023). Sistem Pewarisan Harta Pusako Di Minangkabau Ditinjau Dari Hukum Waris Islam. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 103–111.
Poespasari, E. D. (2016). Perkembangan Hukum Waris Adat Di Indonesia. Zifatama. https://ingreso.ittepic.edu.mx/hukum-waris-adat-di-indonesia-iain-salatiga_YToxMzoyMw.pdf
Rismiati. (2023). Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau (A. Qolbi (ed.)). CV Pustaka MediaGuru.
Romadhan, R., Ariana, A., Nurhafasah, & Noviani, D. (2024). Hukum Waris Adat Minangkabau dalam Perspektif Islam. 1(3), 459–470.
Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(2), 193–202. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874
Syarifuddin, A. (2021). Hukum Kewarisan Islam (Edisi kedu). Kencana.
Tono, S., Mu’allim, A., Sibly, M. R., & Nurozi, A. (2018). Hukum Waris Minangkabau. Aswaja Pressindo.




