Program Bimbingan Dan Konseling Islami Pada Pasangan Rawan Cerai Di Pengadilan Agama Cibinong Bogor
DOI:
https://doi.org/10.32832/jpls.v15i1.4368Keywords:
Bimbingan, Konseling, Mediasi, ProgramAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui program bimbingan dan konseling yang dilakukan di Pengadilan Agama Cibinong terhadap pasangan yang rawan bercerai. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif yang analisisnya dilakukan secara kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi perpustakaan, observasi, wawancara, dan catatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program bimbingan dan konseling dilakukan dengan cara mediasi terhadapa pasangan yang rawan bercerai dengan tiga tingkatan yang terdiri dari tahap pramediasi berupa menjalin interaksi dengan para pihak yang bersengketa, memilih strategi untuk membimbing proses mediasi, mengunmpulkan dan menganalisis informasi latar belakang masalah, menyusun rencana mediasi, membangun kepercayaan dan kerjasama diantara para pihak. Kemudian melakukan tahap mediasi dengan cara memulai sesi mediasi, merumuskan masalah dan menyusun agenda, mengungkapkan kepentingan tersembunyi para pihak, membangkitkan pilihan-pilihan penyelesaian sengketa, menganalisis pilihan-pilihan penyelesaian sengketa, Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis. Kemudian memasuki tahap akhir dengan program tawar menawar akhir, dan mencapai kesepakatan formal.
References
Yuni Harlina, Dampak Komunikasi Jejaring Sosial Terhadap Kehidupan Perkawinan Dalam Isalm, Hukum Islam, Xv, No. 1 Juni (2015).
Mita Anggela Putri, Neviyarni Dan Yarnis Syakur, Konseling Keluarga Dengan Pendekatan Rational Emotive Behavior Therapy (Rebt): Strategi Mewujudkan Keharmonisan Dalam Keluarga, Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, Vol. 2 (No. 1), Jan 2019.
Jumlah Pernikahan Dan Perceraian Lima Banding Satu | Republika Online, Akses 24 November 2020
Asti Purnamasari, Layanan Bimbingan Konseling Keluarga Untuk Meminimalisasi Angka Perceraian, Intan Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam, Vol. 7, No. 1, 2019
Amar Ahmad, Dinamika Komunikasi Islami Di Media Online, Ilmu Komunikasi, 11, No. 1, April (2013)
Andi Prastowo, Metode Penenlitan Kualitaatif Dalam Prespektif Rancangan Penelitian, Jokjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011
Masyhudzulhak, Memahami Penulisan Ilmiah Dan Metode Penelitian, Bengkulu: Lembaga Pengkajian Dan Pengembangan Sumber Daya (Lp@S), 2012
Nusa Putra, Penelitian Kualitatif: Proses Dan Aplikasi, Jakarta: Pt Indeks, 2011
J.R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakteristik, Dan Keunggulannya), Jakarta: Kompas Gramedia, 2010
Nurul Aini, Al-Tazkiah, Bimbingan Dan Konseling Islam Dalam Menangani Dampak Psikologis Remaja Akibat Perceraian Orang Tua (Studi Kasus Di Panti Social Marsudi Putra/Psmp Paramita Mataram), Vol. 7 (No.1), Juni 2015
Imas Kania Rahman; Hasbi Indra. Bimbingan Dan Konseling Solution Focused Brief Therapy (Sfbt) Berbasis Islam. Prosiding Lppm Uika Bogor, [S.L.], P. 61-74, Dec. 2017. Issn 2477-4014.AvailableAt:. Date Accessed: 20 Nov. 2020
Imas Kania Rahman, Bimbingan Dan Konseling Gestalt Profetik (Konsep, Praktik Bimbingan Dan Konseling Islami), Bogor: Uik Press, 2018
Tohirin, Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah Dan Madrasah (Bebasis Integrasi), Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada, 2008
Imas Kania Rahman, Bimbingan Dan Konseling Gestalt Profetik (Konsep, Praktik Bimbingan Dan Konseling Islami), Bogor: Uik Press, 2018
Al-Mu'jam Al-Wasith
Syed Muhammad Al-Naquib Al- Attas, Islam Dan Sekularisme, Bandung: Penerbit Pustaka, 1981
Muhammad Mahrus Asy-Syanawy, Mausu'ah Al-Irsyad Wa Al-'Ilaj An-Nafs, Kairo: Dar Gharib, 2001
Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan, Bandung:Alfabeta, 2009.
Prayitno Dan Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling, Jakarta: Pt Rineka Cipta, 2004
Yuni Harlina, Dampak Komunikasi Jejaring Sosial Terhadap Kehidupan Perkawinan Dalam Isalm, Hukum Islam, Xv, No. 1 Juni (2015).
Wawancara Dengan Pejabat Panitera Pengadilan Agama Islam Cibinong Bersama Dengan Bapak Dede Supriadi, 19 Januari 2021 Jam 14:00 Di Ruangan Kepaniteraan).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4), Materi Pelatihan Mediasi, Jakarta Pusat: Masjid Istiqlal Kmr.66 Taman Wijaya Kusuma
Website Resmi Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1a (Pn-Cibinong.Go.Id)
Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabarprov.Go.Id), Akses 7 Desember 2020
Https://News.Detik.Com/Berita/D-5162726, Akses 7 Desember 2020.
Website Resmi Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1a (Pn-Cibinong.Go.Id). Akses 14-01-2021 Pukul 10.58
Wawancara Dengan Bapak Dede Supriadi Di Ruang Panitera Jam 14.00 Tgl 19 Januari 2021
Wawancara Dengan Bapak Mumu, 19 Januari 2021
Wawancara Dengan Bapak Mukhlis Di Kediamannya, Tgl 30 Januari 2021
Wawancara Dengan Ibu Mukhlis, Dikediamnanya Tgl 30 Januari 2021