Penerapan Konsep Tabayyun: Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam Pengawasan Isi Siaran Televisi Mengacu pada P3SPS

Authors

  • Nabila Aulia Zahra Ibn Khaldun Bogor University
  • Dewi Anggrayni

DOI:

https://doi.org/10.32832/komunika.v8i1.11497

Keywords:

Tabayyun, Peran, Penyiaran, Pengawasan, Televisi

Abstract

Televisi telah memberikan pengaruh besar pada kehidupan masyarakat Indonesia. Dari sekian banyak siaran yang ada diindustri pertelevisian Indonesia, tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan yang menyebabkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turun tangan untuk mengaturnya agar tidak terjadi konflik yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Karena menyiarkan siaran yang melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan ketentuan jurnal penafsiran hukum Vol. 1 No. 2 Tahun 2020 maupun dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang merupakan metode KPI. Untuk itu penelitian ini melihat bagaimana penerapan konsep tabayyun: Peranan KPI pusat dalam pengawasan isi siaran televisi mengacu pada P3SPS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan adalah wawancara secara mendalam dan dokumentasi. Fokus masalah pada penelitian ini adalah penerapan konsep tabayyun peran KPI pusat dalam pengawasan isi siaran televisi mengacu pada P3SPS dan bagaimana langkah-langkah KPI dalam menindak lanjuti pelanggaran yang ada pada siaran televisi. Tema-tema yang dihasilkan dari fokus masalah pertama adalah kajian dibidang masing-masing, menerima aduan masyarakat, melakukan pengawasan secara langsung. Tema yang dihasilkan dari fokus masalah kedua adalah sanksi administratif. Perlunya penguatan peran KPI melalui peningkatan sumber daya dan wewenang untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif dan menerapkan pendekatan berbasis bukti dalam setiap keputusan/tindakan yang diambil serta adanya pengawasan yang ketat dan sanksi administratif terhadap pelanggaran, sehingga masyarakat mendapatkan konten yang lebih berkualitas dan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi komparatif antara berbagai metode pengawasan yang digunakan oleh lembaga penyiaran di negara lain dengan KPI untuk menemukan praktik terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia.

References

Adhitia, D., & Nailizzulfa, A. (2023). Skema komisi penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengaturan media baru konten keislaman di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1847-1856.

Andika, R. (2018). Pengaruh komitmen organisasi dan pengawasan terhadap disiplin kerja karyawan pada PT Artha Gita Sejahtera Medan. Jumant, 9(1), 95-103.

Ardika G. T. (2020). Implementasi undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh media penyiaran di NTB (studi di TV 9 Lombok). Ganec Swara, 14(2), 663-671.

Bella Fransisca Sinaga, B. F. S., Madonna, M., & Novrian, S. (2020). Peran komisi penyiaran indonesia (kpi) pusat dalam melakukan pengawasan isi siaran pilkada 2018 (studi deskriptif pada bidang pengawasan isi siaran KPI di televisi).

Diana, P., Suwena, I. K., & Wijaya, N. M. S. (2017). Peran dan pengembangan industri kreatif dalam mendukung pariwisata di desa mas dan desa Peliatan, Ubud. Jurnal Analisis Pariwisata,1410, 3729.

Ernawati, E., & Nugraheni, Y. S. (2020). Pembatasan konten digital pada media netflix oleh komisi penyiaran Indonesia. Perspektif, 25(1), 44-53.

Fauziah, R. N. (2020). Peranan sekolah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) dalam produksi siaran tayangan ruqyah di Trans 7 (bachelor's thesis, fakultas ilmu dakwah dan ilmu komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ghani, M. Z. A., Mohamad, A. D., & Rasit, R. M. (2019). Pengurusan tabayyun dalam dakwah. Al-Hikmah, 11(1), 118-131.

Haqqu, R. (2020). Era baru televisi dalam pandangan konvergensi media. Rekam: Jurnal Fotografi, Televisi, Animasi, 16(1), 15-20.

Juliana, A., & Kristanty, S. (2018). Peran komisi penyiaran Indonesia dalam mengawasi program tayangan kartun. Pantarei, 2(2).

Kusuma, M. C. (2022). Pembingkaian berita perundungan seksual di komisi penyiaran Indonesia (analisis framing kompas. com edisi 3 September 2021) (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).

Meriza, I. (2018). Pengawasan (controling) dalam institusi pendidikan. At-Ta'dib: Jurnal Ilmiah Prodi Pendidikan Agama Islam, 37-46.

Nisak, C. (2020). Konsep tabayyun untuk menagkal berita hoax di era digital (kajian tafsir tematik) (Doctoral dissertation, IAIN Kudus).

Nurjanah, W. E., Perdana, R. S., & Fauzi, M. A. (2017). Analisis sentimen terhadap tayangan televisi berdasarkan opini masyarakat pada media sosial twitter menggunakan metode k-nearest neighbor dan pembobotan jumlah retweet. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 2548, 964X.

Nurrahmi, F., & Farabuana, P. (2020). Efektivitas dakwah melalui instagram. Nyimak: Journal of Communication, 4(1), 1-16.

Panuju, R. (2017). Pengawasan iklan pelayanan kesehatan tradisional di televisi. Jurnal Studi Komunikasi, 1(2), 186-205.

Prajoko, R. (2020). Membangun media penyiaran yang berdaulat. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 1(09), 41-47.

Prayudi, M. A., Dewi, G. A. K. R. S., Vijaya, D. P., & Ekawati, L. P. (2018). Teori peran dan konsep expectation-gap fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 2(4), 449-467.

Purwanto, H., Mujab, S., & Madonna, M. (2021). Potensi keuntungan pemasangan iklan politik memicu pelanggaran regulasi siaran komisi penyiaran Indonesia. Podcast: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(2), 31-39.

Sari, A. A. A. M. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Fungsi komisi penyiaran Indonesia terhadap pelanggaran siaran televisi. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 18-23.

Silaban, A. D., Amirulloh, M., & Rafianti, L. (2020). Podcast: Penyiaran atau layanan konten audio melalui internet (over the top) berdasarkan hukum positif di indonesia. Jurnal Legalitas, 13(02), 129-143.

Suharyanti, N. P. N., & Setiawan, K. E. (2021). Peran komisi penyiaran Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran pada masa pandemi covid 19. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 78-100.

Syarah, M. M., & Komariah, K. (2018). Pencegahan pengaruh negatif siaran televisi terhadap anak-anak. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3).

Utama, M. A., Gunawan, A., & Ikhtiono, G. (2024). Analisis implementasi peran komisi penyiaran indonesia dalam penerapan P3SPS terhadap keberpihakan media siaran program pemilu edisi 2024. Koloni, 3(2), 207-213.

Yusrolana, Y. (2020). Konsep tabayyun dalam al-qur’an (Skripsi).

Downloads

Published

2024-07-26

How to Cite

Zahra, N. A., & Anggrayni, D. (2024). Penerapan Konsep Tabayyun: Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam Pengawasan Isi Siaran Televisi Mengacu pada P3SPS. Komunika: Journal of Communication Science and Islamic Dakwah, 8(1), 10–20. https://doi.org/10.32832/komunika.v8i1.11497