PENGARUH EKSISTENSI PERBANKAN SYARIAH DALAM PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v1i1.212Abstract
Berkembangnya perbankan Islam di Indonesia tidak terlepas dari penggunaan legislasi atau peundang-undangan sebagai instrumen kebijakan politik negara. Di Indonesia legislasi telah memberikan tempat bagi tumbuh berkembangnya perbankan Islam. Dipicu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system yaitu conventional banking system dan Islamic banking system membuka kesempatan seluas-luasnya kepada proses pengembangan perbankan Islam di Indonesia. Untuk mengantisipasi dinamika perkembangannya yang semakin pesat, maka pada akhirnya tanggal 18 juni 2008 disyahkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang telah menjadi payung hukum praktik perbankan syariah di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa dengan eksisnya bank syariah ternyata telah berkonstribusi terhadap perkembangan sistem hukum di Indonesia. Lawrence Friedman memaparkan konsep sistem hukum dalam arti luas meliputi pertama, Struktur Hukum (Legal Structure). Kedua, Substansi Hukum (Legal Subtance). Ketiga, Budaya Hukum (Legal Culture). Pengaruh Eksistensi Perbankan Syariah dalam Struktur Hukum di Indonesia adalah Diperluasnya Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menangani Sengketa Ekonomi Syariah dan Lahirnya Badan Arbitrase Berbasis Syariah; Berdasarkan Pasal 49 huruf ( i ) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari’ah”; BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang khusus menangani masalah persengketaan dalam bisnis Islam, BASYARNAS (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional) yang menangani masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Bank Syari’ah; Pengaruh Eksistensi Perbankan Syariah dalam Substansi Hukum di Indonesia adalah adanya Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah serta Penyerapan Fatwa MUI menjadi Hukum Positif; Pengaruh Eksistensi Perbankan Syariah Pada Budaya Hukum di Indonesia adalah Bila dilihat dari realitas politik, sosial-budaya dan perundang-undangan di Indonesia nampaknya eksistensi hukum Islam semakin patut diperhitungkan seperti terlihat dalam beberapa peraturan perundangan yang kehadirannya semakin memperkokoh Hukum Islam. Hal ini disebabkan melekatnya Islam sebagai agama yang merupakan identitas mayoritas bangsa Indonesia sebagai jumlah umat Islam terbesar di dunia. Paling tidak Ajaran Islam boleh dikatakan mewakili sikap publik atau nilai-nilai, komitmen moral dan kesadaran yang mendorong bekerjanya sistem hukum atau keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat