PELAKSANAAN FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v7i2.2520Abstract
Lembaga Keuangan Sektor Perbankan pada sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perbankan merupakan salah satu Lembaga Keuangan yang dijadikan sebagai ukuran kemajuan
suatu Negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Maka, pemerintah membentuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat
Perlindungan Konsumen yang berupa pengaduan konsumen. Perlindungan Konsumen merupakan wadah bagi konsumen dan/atau masyarakat sebagai tempat bertukar informasi beserta pelayanan dan
penyelesaian pengaduan konsumen terhadap lembaga keuangan khususnya pada sektor perbankan. Penelitian menggunakan data sekunder yang berkaitan dengan tingkat efektifitas Perlindungan
Konsumen di sektor Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil dari penulisan ini adalah Perkembangan
Pengaduan Konsumen di Sektor Perbankan. Proses penanganan pengaduan konsumen meliputi dua cara yaitu secara lisan dan tulisan. Saran yang diberikan penulis adalah peningkatan edukasi dengan
mengadakan sosialisasi pada konsumen maupun PUJK serta melakukan pemantauan dan survey terhadap bank yang berada. Agar meminimalisir kesalahan yang dilakukan oleh pihak perbankan.