PROSEDUR PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v8i2.4821Abstract
Prosedur yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan oleh kantor tersebut. Dan untuk persyaratan penilaian sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Adapun persyaratan prosedur berupa tanah dan bangunan , dan ada juga syarat penilain berupa verifikasi dan penyusunan laporan penilaian. Pelaksanan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang susah sesuai dengan PMK.06/2017 yang telah di tetapkan oleh DJKN (Direktur Jenderal Kekayaan Negara) oleh karena itu pelaksanaan sudah sesuai dengan SOP yang ada (Standar Operasional Prosedur), adapun persyaratan pelaksanaan penilaian yaitu : pendekatan penilaian dan laporan penilaian
References
HB Sutopo. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Sebelas Maret University Press.
Ida Nuraida. 2014. Manajemen Administrasi Perkantoran. Yogyakarta: PT Kanisius.
MC Maryati. 2008. Manajemen Perkantoran Efektif. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Internet:
Di akses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/kpknl-bogor pada 16 juli 2020 pukul 22:53WIB.
Di akses dari http://www.gresnews.com/berita/tips/113518-tugas-dan-fungsi-kpknl/ pada 16 juli 2020 pukul 23:10 WIB.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2012. Sejarah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id pada 29 juni 2020 pukul 15:14 WIB.
Devi Aprilla Andriani. 2017. "Studi Tentang Prosedur Penilaian Aset Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Kota Samarinda”. eJournal Administrasi Negara. Vol. 5, No. 1. 2017: 5666-5676. Samarinda: Universitas Mulawarman