PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.32832/moneter.v9i1.5762Abstract
Kegiatan Lembaga Keuangan sektor Jasa Keuangan pada sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dijadikan sebagai ukuran kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Maka, pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat perlindungan konsumen yang berupa pengaduan konsumen. Perlindungan Konsumen merupakan wadah bagi konsumen dan masyarakat sebagai tempat bertukar informasi beserta pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen terhadap lembaga keuangan khususnya pada sektor jasa keuangan atau perbankan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah perkembangan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Proses penanganan pengaduan konsumen meliputi dua cara yaitu secara lisan dan tulisan.
References
Buku Pedoman Tim Percepatan Akses Keuangan daerah (TPAKD) (2018th ed.). (2018). Otoritas Jasa Keuangan. sikapiuangmu.ojk.id
kasmir. (2017). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (edisi revi). Rajawali pers. Kasmir. (2017). Bank dan Lembaga keuangan lainnya (edisi revi). Rajawali pers.
Keuangan, otoritas jasa. (2014). Organisasi Otoritas Jasa keuangan. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents.
Komisioner, D., & Jasa, O. (2015). Otoritas jasa keuangan republik indonesia. OJK. (2017). FAQ OJK. www.ojk.go.id
Perlindungan Konsumen. (2020). FJP LAW OFFICES. https://fjp- law.com/id/perlindungan-konsumen/
Statistik, B. P. (2020). Perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi.
Tentang OJK. (2017). Ojk.go.id.
Tugas dan Fungsi OJK. (2017). Ojk.go.id. ojk.go.id