BEBERAPA PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENERAPAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Universitas Subang

Authors

  • Yuli Indarsih Universitas Subang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14317

Abstract

Kebiri kimia merupakan bentuk hukuman tambahan yang masih baru dalam aturan hukum pidana Indonesia. Kebiri kimia diatur berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020. Dalam pelaksanaan kebiri kimia terdapat beberapa permasalahan hukum, terutama mengenai belum adanya regulasi teknis mengenai asesmen klinis, kesimpulan dan pelaksanaan kebiri kimia yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, kemungkinan pelaku yang secara klinis tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia, dan perlindungan bagi tenaga medis (dokter) sebagai eksekutor atas perintah kejaksaan. Kesimpulannya, selama peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan tersebut belum diterbitkan, maka hukuman kebiri kimia terhadap pelaku menurut putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Tidak adanya ketentuan yang jelas dan tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bagi setiap pelaku yang tidak dapat dikenakan kebiri kimia karena alasan klinis akan mengakibatkan putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, dan dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum terhadap putusan pengadilan tersebut. Selain itu, dalam rangka penegakan pidana kebiri kimia, perlu diberikan perlindungan hukum bagi dokter (tenaga medis) yang secara tegas dinyatakan dalam peraturan tersebut, dengan tujuan utama agar tindakan mereka sehubungan dengan kebiri kimia yang bersangkutan tidak ditafsirkan bertentangan dengan atau bertentangan dengan undang-undang/peraturan, kode etik, dan peraturan disiplin atau profesi, memberikan perlindungan sehubungan dengan kerahasiaan identitasnya sebagai pelaksana, dan membebaskan dokter dari segala tanggung jawab hukum, termasuk pidana, perdata atau administratif, atas segala dampak atau resiko yang mungkin timbul terhadap kesehatan pelaku, baik selama proses eksekusi maupun sesudahnya.

Kata kunci: Kebiri Kimia; Pelecehan Seksual; Perlindungan Anak

References

Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Cheney, Victor T. 2006. A Brief History Of Castration: Second Edition. Bloomington: AuthorHouse.

Dirgantara, Muhammad Andi, dkk. 2017. Analisis Yuridis Kebijakan Pemidanaan Dengan Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pedofilia. USU Law Journal, Vol.5.No.1

Heim, Nikolaus. 2007. Surgical Castration of Sex Offenders, Second Life After The Dangerousness. Norderstedt: Books on Demand GmbH.

McLaughlin, Eugene dan John Muncie. 2019. The Sage Dictionary of Criminology. London: Sage

Rufo, Ronald A. 2012. Sexual Predators Amongst Us. Boca Raton: CRC Press.

Sanderson, Christiane, 2006. Counselling Adult Survivors of Child Sexual Abuse. London: Jessica Kingsley Publishers.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1985. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI, 1986.

Suyanto, Bagong, Sri Sanituti Hariadi dan Oriyo Adi Nugroho. 2000. Tindak Kekerasan Terhadap Anak: Masalah dan Upaya Pemantauannya. Surabaya: Lutfansah Mediatama.

Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Yuli Indarsih. (2023). BEBERAPA PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENERAPAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: Universitas Subang. YUSTISI, 10(2), 13–25. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14317

Issue

Section

Artikel