PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PELANGGARAN DISIPLIN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA

Universitas Negeri Semarang

Authors

  • Achmad Rofiq Jati Usodo Universitas Negeri Semarang
  • Lailatul Maulidfia Universitas Negeri Semarang
  • Aldias Sutan Mudo Universitas Negeri Semarang
  • Akbar Farobi Zufarfalih Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14326

Abstract

Aparatur Sipil Negara sebagai pegawai yang diberikan kewenangan oleh pemerintah, dimana tugas dan kewajibannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, nyatanya masih marak terjadi pelanggaran disiplin yang diakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Kenyataan itu menunjukkan bahwa hukum negara belum bisa berjalan dengan baik sehingga peran dan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara masi belum berjalan optimal. Oleh karena, diperlukan adanya penegakan hukum yang tegas untuk menekan jumlah kasus yang semakin meningkat setiap tahunnya. Penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus dirasa mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah jelas dan cukup tegas sehingga seharusnya dapat mengurangi kasus kedepannya. Penegakan hukum yang dijatuhkan seharusnya juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pemberian hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak masuk bekerja. Pemberian hukuman ini diharapkan mampu untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberi pelajaran bagi pagawai lain. Dari banyaknya kasus yang telah tertangani oleh aparat penegak hukum ternyata hukum sudah ada, akan tetapi kasusnya masi marak terjadi. Sehingga perihal tersebut perlu menjadi fokus perhatian dalam penegakan hukum untuk indonesia yang lebih baik lagi kedepannya sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa.

Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Disiplin; Hukum

References

Andi Sefullah, A. M. F. & M. F. S. 2020. Implementasi Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 30–40.

Danurwenda, D. A. 2017. Penegakan Hukum Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang. Diponegoro Law Jurnal, 6(2).

Nasution, T.M. P, Asmadi, E., dan Zainuddin. 2022. Aparatur Sipil Negara Yang Melanggar Kode Etik Kedisiplinan Pegawai Negeri (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan). Jurnal Pencerahan Bangsa:hukum sosial dan ekonomi, 1(1),1-11.

Rahmita, Silvia. 2021. Efektivitas Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Pelaporan Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2019 Pada Instansi Daerah Di Wilayah Kerja Kantor Regional Xii Bkn Pekanbaru. CIVIL SERVICE:Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 15 (1), 61-70

Vassalo, A. F. 2014. Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Mewujudkan Good Governance di Timor Leste. Masalah-Masalah Hukum, 43 (3), 330-339.

Yuaningsih, Lilis. 2020. Penerapan Kedisiplinan Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung. Jurnal Soshum Insentif. 77-85.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Achmad Rofiq Jati Usodo, Lailatul Maulidfia, Aldias Sutan Mudo, & Akbar Farobi Zufarfalih. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PELANGGARAN DISIPLIN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA: Universitas Negeri Semarang. YUSTISI, 10(2), 90–100. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14326

Issue

Section

Artikel