PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Pidana Nomor : 130/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT.PST)

Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok

Authors

  • Zulfitri Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Aermadepa Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Eri Arianto Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.15177

Abstract

        Pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Dengan kata lain pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebut dibebasakan atau dipidana. Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pertanggung jawaban pidana yaitu: adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. Dalam Perkembangan pertanggung jawaban pidana di Indonesia, dapat dipertanggung-jawabkan tidak hanya manusia tetapi juga badan hukum. Pertanggung jawaban pidana anggota partai politik dalam tindak pidana korupsi bahwa dalam amar putusan terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri sendiri ,orang lain dan korporasi dalam pengadaan E-KTP yang sangat merugikan Negara serta melibatkan partai politik berupa aliran dana dari terdakwa sebesar 5 Miliar ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. Berdasarkan hal-hal diatas menurut peneliti pertanggung jawaban pidana pada terdakwa dijatuhi hukuman lebih dari 16 (enam belas) tahun penjara. Alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi bahwa terdakwa kooperatif dan beritikad baik selama menjalani persidangan dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa serta mengembalikan uang sebesar 5 Miliar sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa untuk menyelesaikannya dan jangan sampai nanti berimbas kepada Partai.

Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Partai Politik.

References

Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. 2018.

Elwi Danil. Korupsi Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.

Jupri dan Suardi Rais. Hukum Pidana Korupsi Teori Praktik dan Perkembangannya. Malang: Setara Press. 2021.

Miriam Budiardjo. Lembaga Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2021.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2016.

Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 2008.

Ramlan Surbakti. Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. 2010.

Rodliyah dan Salim HS. Hukum Pidana Khusus. Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2021.

Romli Atmasasmita. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. 1996.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. 2021.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2014.

Yusa Djuyadi. Pengantar Ilmu Politik. Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2019.

Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika. 2014.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Koorporasi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Agil Oktaryal dan Proborini Hastuti. Desain Penegakan Hukum Korupsi Partai Politik Indonesia . Jurnal Antikorupsi Vol. (7) No. (1) Hlm. (1-22). Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. 2020.

Wahyu. Pertanggung Jawaban Pidana Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Hukum Vol. (7) No. (2) Hlm. (247-269). Banjarmasin: Lembaga Pusat Kajian Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik. 2019.

Zainal Arifin Mochtar. Pertanggung Jawaban Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Vol. (31) No. (2) Hlm. (157-173). Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada . 2019

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Zulfitri, Aermadepa, & Eri Arianto. (2023). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Pidana Nomor : 130/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT.PST): Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok. YUSTISI, 10(2), 312–321. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.15177

Issue

Section

Artikel