PENERAPAN KONSEP ASAS MALIS NON EXPEDIAT MALOS ESSE PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Authors

  • Gusti Ryanindra Nur Pramulyansah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Budiarsih Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15203

Abstract

        Tujuan korupsi ialah guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun perusahaan, yang bersifat melawan hukum dan dapat mengakibatkan kerugian pada kas pemerintah atau perekonomian negara. Tujuan dari studi ini ialah guna mengkaji perlunya penerapan prinsip malis non expendiat malos esse dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan mengkaji gagasan di balik prinsip itu sendiri. Metode pengumpulan bahan hukum dalam studi ini dimulai dengan studi pustaka dan dokumen, khususnya dengan menyusun bahan-bahan yang berkaitan dengan topik yang diteliti melalui inventarisasi semua bahan hukum yang relevan, baik bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian ini memberikan makna bawa Pada dasarnya implementasi penerapan asas malis non expendiat malos esse pada tipikor di Indonesia telah dijalankan dalam setiap peraturan yang berikatan dengan tipokor sehingga dalam urgensi penerapan ini bukan dirujuk pada ketidak sesuaian aturan yang telah ada, namun pada titik keseimbangan sebuah ketimpangan yang dilakukan oleh tipikor yang telah merugikan negara. Uragensi asas tersebut juga memberikan tingkat keadilan yang seadil adilnya apabila didalam RUU perampasan asset dimuat tentang besaran asset yng akan disita negara sehingga ada titik jera untuk para tipikor.

Kata kunci: malis non expediat malos esse,  korupsi

References

Antoni, H., Mulyana, R. P., Warouw, I. H. J., Hukum, I., Hukum, F., & Pakuan, U. (2022). Fenomena Yuridis Pengurangan Vonis Hukuman Terhadap Terpidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 14 / PID . TPK /202. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).

Armandhanto, T., Budiarsih, B., & Arie M, Y. (2021). Paradigma Prinsip Hardship Dalam Hukum Perjanjian Pasca Era New Normal Di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(1), 50–60.

Edward O.S Hiariej. (2012). Pembuktian Terbalik Dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi.

Indrianingsih, L., & Budiarsih, B. (2022). Analisis Hukum Konten Negatif Di Platform Youtube Di Indonesia. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 892–916. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.71

Saputra, R. (2023). Revolusi Perampasan Aset Kejahatan. Koran Tempo.

Sutrisno, Fenty, P., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review., 3(2), 168–187

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

Gusti Ryanindra Nur Pramulyansah, & Budiarsih. (2023). PENERAPAN KONSEP ASAS MALIS NON EXPEDIAT MALOS ESSE PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA: Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. YUSTISI, 10(3), 99–105. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15203