PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GENERASI Z SEBAGAI KONSUMEN MEDIA SOSIAL DI PLATFORM TIK TOK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15206Abstract
Tik tok sebagai salah satu platform media sosial yang didirikan di China sejak 2012 dan booming digunakan masyarakat untuk berbagi konten melalui video pendek sebagai bentuk ekspresi penggunanya. Namun, hingga saat ini belum ada produk hukum yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi anak-anak maupun remaja dari konten berbahaya pada media elektronik. Dalam hal ini, pengguna media sosial, baik yang memiliki akun maupun yang menikmati konten melalui akun orang lain merupakan konsumen platform media sosial yang berhak dilindungi dari pengaruh negatif serta perlindungan privasi. Selain itu, belum harmonisnya peraturan penyiaran dengan peraturan informasi elektronik menjadi salah satu lemahnya kontrol pengawasan pada media sosial. Sehingga penting untuk dibahas, bagaimana urgensi dan konstruksi hukum perlindungan konsumen bagi Generasi Z sebagai pengguna Tik tok. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang mengkaji fenomena berdasarkan kajian literatur. Jurnal ini berfokus pada masalah perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen media sosial Tik tok. Urgensi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial secara umum adalah untuk menghindarkan generasi Z dari konten yang berunsur provokasi, perundungan, pornografi, penyebaran ideologi menyimpang dan pembentukan opini yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Sedangkan urgensi secara khususnya adalah karena masih ditemukan sejumlah kelemahan aturan Tik tok bagi pengguna Generasi Z. Selain itu, Konstruksi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial Tik tok melingkupi bidang hukum publik dan hukum keperdataan. Konstruksi perlindungan hukum dibangun melalui sinkronisasi UU PK, UU Penyiaran dan UU Perlindungan Anak. Melalui sinkronisasi tersebut, diharapkan Pemerintah dapat lebih tegas menertibkan penyedia platform media sosial terutama Tik tok.
Kata kunci: Generasi Z, Media Sosial, Perlindungan Konsumen.
References
Aprilia, R., Sriati, A., dan Hendrawati, S. (2020). Tingkat Kecanduan Media Sosial pada Remaja. Journal of Nursing Care. Vol. 3 (1). 41 – 53. Retrieved August 4, 2022, from DOI : https://doi.org/10.24198/jnc.v3i1.26928
Aprita, S. (2021). Sosiologi Hukum. Jakarta: Kencana
Bagus, D.A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Bawah Umur Terhadap Penyiaran Video Klip di Youtube (Skripsi). Semarang: Universitas Semarang
Dewi, H.L.C. dan Yuliati, R. (2018). Motivasi dan Perilaku Penggunaan Media Sosial Generasi Z dalam Melakukan Perjalanan Wisata. Jurnal Ultimatum Vol. 10 (1)
Febrian, E. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5 (3). 573-591. Retrieved August4, 2022, from DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art5
Firamadhina, F.I.R dan Krisnani, H. (2020). Perilaku Generasi Z terhadap Penggunaan Media Sosial TikTok: TikTok sebagai Media Edukasi dan Aktivisme. Social Work Journal, Vol. 10 (2), 199 – 208. Retrived August 11, from DOI: 10.24198/share.v10i2.31443
Handayani, A. dan Putra, Y.A. (2021). Bentuk Perlindungan Hukum Bahaya Konten di Media Elektronik dan Cetak Bagi Anak – Anak di Era Globalisasi. Jurnal Varia Hukum. Vol. 3 (1). 89 – 105. Retrieved August 4, 2022, from DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12548.
Harwina. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Konsumen Buku: Kajian Terhadap Buku Bacaan Anak yang Mengandung Konten Pornografi (Skripsi). Semarang: Universitas Negeri Semarang
Pata, A., Aspin, dan Pambudhi, Y.A. (2021). Kontrol Diri Siswa Terhadap Kecanduan Media Sosial. Jurnal Sublimapsi. Vol 2 (2). 20 - 29. Retrieved August 4, 2022, from DOI:http://dx.doi.org/10.36709/sublimapsi.v2i2.16279
Patimah, L. dan Herlambang, Y. (2021). Menanggulangi Dekadensi Moral Generaasi Z Akibat Media Sosial Melalui Pendekatan Living Values Education (LVE). Pembelajar: Jurnal Ilmu Pendidikan, Keguruan dan Pembelajaran, Vol. 5 (2). DOI: https://doi.org/10.26858/pembelajar.v5i2.18359
Pratiwi, M.R., Mukaromah, dan Herdiningsih, W. (2018). Peran Pengawasan Orangtua Pada Anak Pengguna Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan. Vol.22 (1). 37-57. DOI: https://doi.org/10.46426/jp2kp.v22i1.73
Rastati, R. (2018). Media Literasi bagi Digital Natives: Perspektif Generasi Z di Jakarta. Jurnal Teknologi Pendidikan, Vol. 6(1), 01 – 106. DOI: https://doi.org/10.31800/jtp.kw.v6n1.p60--73
Ramdani, D. (2020). Aspek Hukum Perlindungan Anak: Perkembangan Produk Hukum dan Implementasinya di Pengadilan. Jakarta: Kencana
Ristanto, C. (2020). Konsumen Anak: Studi Terhadap Perlindungan Hukum Terhadap Konten Game di Youtube (Skripsi). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rosyidah, F.N., dan Nurdin, M.F. (2018). Perilaku Menyimpang: Media Sosial Sebagai Ruang Baru dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 2 (2)
Samadani, A. (2013). Dasar-dasar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
https://www.suara.com/news/2022/04/16/124523/siapa-ica-tiktok-yang-viral- korban-kekerasan-seksual-hingga-meninggal-dunia
https://akurat.co/pelaku-penyimpangan-seksual-viral-di-tiktok-ditangkap
Wulandari, R., dan Netrawati. (2020). Analisis Tingkat Kecanduan Media Sosial Pada Remaja. Jurnal Riset Tindakan Indonesia. Vol. 5 (2). 41-46. DOI : https://doi.org/10.29210/3003653000