KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15208Abstract
Penelitian ini bertujuan kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah. Metode penelitian ini menggunakan merupakan kajian hukum normatif atau doktrinal yang bertujuan untuk mencari jawaban yang tepat dengan menguji kebenaran melalui ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis dalam kitab-kitab hukum positif atau kitab-kitab agama. Hasil penelitian ini adalah perkembangan sistem ekonomi syariah dan perlunya penyesuaian norma hukum dalam menyelesaikan sengketa yang muncul dalam konteks tersebut. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pendirian badan mediasi syariah. Fokusnya adalah penerapan aturan atau standar hukum positif terkait kepastian hukum dalam penegakan dan pembatalan putusan arbitrase syariah, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. PMK.93/PUU-X/2012. Terdapat ketentuan hukum yang kontradiktif mengenai kewenangan untuk melaksanakan dan mengesampingkan putusan arbitrase. Meskipun Mahkamah Agung telah mengambil langkah-langkah hukum dan politik untuk menyelesaikan dualitas kekuasaan ini dalam waktu singkat, untuk solusi jangka panjang, peraturan perundang-undangan yang ada harus direformasi guna menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Kata kunci: kepastian hukum; penegakan; arbitrase syariah
References
A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002
Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, Yogyakarta, Panama Publishing, 2012
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum Jakarta, Prenada Media Group, 2016
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, PT. Gramedia, 1989
Soetandyo Wignjosoebroto dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta (ed.), Metode Penelitian Hukum; Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017
Suyud Margono, Alternative Disputes Resolution (ADR) dan Arbitrase; Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2004