TINJAUAN YURIDIS HAK ASUH ANAK YANG BELUM DEWASA SETELAH PUTUSAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 1018/PDT.G/2021/PA.DMK)

Universitas Stikubank Semarang

Authors

  • Risat Wardana Universitas Stikubank Semarang
  • Adi Suliantoro Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15211

Abstract

Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami istri yang bercerai. Sebab dari perceraian yang terjadi antara suami istri yang dari hubungan mereka mempunyai anak inilah akan menimbulkan terjadinya permasalahan hak asuh anak. Dalam penelitian ini akan meneliti kasus perceraian yang diangkat dari Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk, di mana penelitian ini akan membahas mengenai analisis yuridis dari putusan perkara perceraian yang berakibat pada hak asuh anak di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini adalah menggali hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian sesuai Putusan Pekara Nomor 1018/Pdt.G.2021/PA/Dmk dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak sesuai Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum doktrinal/normatif. Dimana penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan aturan atau norma dalam hukum positif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pengadilan Agama Demak memutuskan menjatuhkan hak asuh anak kepada Penggugat (Ibu) sebagaimana dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk, pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara adalah melihat dari sisi yuridis, sosiologis, dan filosofis sehingga putusan yang ditetapkan memiliki kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan terhadap anak dalam kasus dalam Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk tersebut.

Kata kunci: hak asuh anak, perceraian, pengadilan agama demak.

References

Abdul Hamid, Tuntun Anakmu Menapak Jalan Allah, (terjemahan Kamran As’ad Irsyady), (Jakarta: Daar Al Basyir, Kairo, 1999).

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006).

Andi Syamsu Alam dan M, Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam.

Ani Yumarni, 2019, Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 26 JANUARI 2019, 193 – 211.

Fauzi, R. (2018). Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v 1i1.3395.

Femmy Silaswaty Faried, “Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Penetapan Hukuman Kebiri” (Jurnal Serambi Hukum Vol. 11, No. 01, Februari - Juli 2017), (Online).

Henni Muchtar, Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia, Humanis, Vol. XIV, No. 1, 2015.

Prihatini Purwaningsih, Hak Pemeliharaan Atas Anak (Hadhanah) Akibat Perceraian Ditinjau Dari Hukum Positif, Yustisi Vol. 1 No. 2 September 2014, ISSN: 1907-5251.

Riduan Syahrani, 2006, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PTAlumni, Bandung.

Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Perundangan tentang Anak, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010).

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

Risat Wardana, & Adi Suliantoro. (2023). TINJAUAN YURIDIS HAK ASUH ANAK YANG BELUM DEWASA SETELAH PUTUSAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 1018/PDT.G/2021/PA.DMK): Universitas Stikubank Semarang. YUSTISI, 10(3), 194–203. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15211