ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DENGAN HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) (Studi Kasus Putusan No. 1554 K/Pid/2013)

Authors

  • Satria Mahdita Pramesta Universitas Stikubank Semarang
  • Safik Faozi Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15212

Abstract

        Dalam penelitian ini penulis ingin mengemukakan perihal kekerasan fisik yang masih pada batas Undang-undang untuk mendisiplinkan seorang anak atau untuk tujuan mendidik. Hal ini dalam hukum pidana dapat disebut dengan alasan penghapusan pidana dengan hak mendisiplinkan (tuchtrecht). Studi yang diambil dalam penelitian ini menggunakan Putusan Nomor 1554 K/PID/2013, dimana seorang guru dibebaskan dari dakwaan karena adanya hak mendisiplinkan (tuchtrecht) menurut Majelis Hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu   alasan   Penghapus Pidana dalam Putusan No. 1554 K/PID/2013 dan pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan terdakwa dalam Putusan No. 1554 K/PID/2013. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Jenis/tipe penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian berdasarkan bahan hukum yang menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu   alasan   penghapus pidana dalam Putusan No. 1554 K/Pid/2013 pengaturannya termuat dalam putusan hakim yang memberikan putusan bebas kepada terdakwa dengan dalih bahwa terdakwa dalam mendisiplinkan siswanya tidak menggunakan kekerasan yang dapat melukai secara fisik (fatal) pada siswa, namun dalam putusan perkara tersebut siswa mengalami kecemasan dan ketakutan, namun hal ini dianggap sebagai dalam batasan undang-undang dalam mendisiplinkan anak didik. Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 1554 K/Pid/2013 bahwa Majelis Hakim telah memenuhi 3 (Tiga) unsur aspek secara berimbang, yakni telah memenuhi kepastian hukum bagi Terdakwa karena dipandang Terdakwa hanya menunaikan tugasnya tanpa mengakibatkan peristiwa yang fatal dalam bertugas.

Kata Kunci: tuchtrecht, guru, siswa.

References

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, https://www.kemenpppa.go.id/, diakses pada 10 Maret 2023.

E.Y. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1992.

Kasus Guru Cubit Siswa Dilaporkan ke Polisi, Harusnya Diselesaikan lewat Mediasi, Jawa Pos Radar Solo, https://radarsolo.jawapos.com/pendidikan/29/11/2022/kasus-guru-cubit-siswa-dilaporkan-ke-polisi-harusnya-diselesaikan-lewat-mediasi/, diakses pada 18 Maret 2023.

Moeljatno, 1983, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).

R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1982.

Sudarto, Hukum Pidana 1 Edisi Revisi, 2018, Semarang: Yayasan Sudarto.

Taisja Limbat, Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lex Crimen Vol. III/No. 3/Mei-Jul/2014.

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

Satria Mahdita Pramesta, & Safik Faozi. (2023). ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DENGAN HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) (Studi Kasus Putusan No. 1554 K/Pid/2013). YUSTISI, 10(3), 204–213. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15212

Issue

Section

Artikel