KEKUATAN HUKUM ATAS KONTRAK SEWA BELI RUMAH NEGARA GOLONGAN III TERHADAP TANAH DI WILAYAH HUKUM KANTOR PERTANAHAN BUKITTINGGI BERDASARKAN KETENTUAN UU NOMOR. 72 TAHUN 1957
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15294Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh daya paksa kontrak sewa-beli rumah negara golongan tiga yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957. Pokok Bahasan bagaimana hukum yang ada di negara hukum Republik Indonesia memberi ketentuan dan penjelasan terhadap pemberlakuan hukum perdata yang dalam hal ini dilakoni oleh pemerintah sebagai badan hukum perdata dengan warga negara asli Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan jenis penelitian pendekatan undang undang dan pendekatan teori hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa hukum yang melekat pada kontrak sewa beli rumah negara belum mempunyai daya paksa yang kuat terhadap pemenuhan prestasi oleh salah satu pihak. Hambatan yang ditemukan dalam pemenuhan prestasi tersebut yaitu tidak terukur nya seluruh aspek kontrak tersebut sehingga akan mengakibatkan ketidakpastian hukum diantara para pihak setelah kontrak di penuhi oleh satu pihak lain. Kontrak yang dilakukan oleh badan negara harus sempurna sehingga menjadi garda terdepan dalam menjamin Keadilan terhadap warga negara.
Kata kunci: kontrak sewa-beli; rumah negara golongan 3; tanpa tanah.
References
Buku
Artadi, I Ketut. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. 2010. “Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Perjanjian.” Denpasar. Udayana University Press.
H.S, Salim. 2019. “Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak.” Jakarta. Sinar Grafika.
Hasbi, Muhammad. 2012. “Perancangan Kontrak; Dalam Teori dan Implementasi”. Padang. Penerbit Suryani Indah.
Santoso Az, Lukman. 2019. “Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnnya”. Yogyakarta. Penebar Media Pustaka.
Sutrisno, Endang. 2007. ”Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi “. Yogyakarta. Genta press.
Jurnal
Aprilla, Astri Putri & Koeswahyono &, Imam. Masykur & Hamidi. 2015. “Problematika Hukum Pengaturan Rumah Negara”. Brawijaya Law Student Journal.
Herman. 2015. “Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara”. Jurnal Komunikasi Hukum. Volume 1, Nomor 1.
Kusumadara, Afifah. 2013. “Perkembangan Hak Negara Atas Tanah: Hak Menguasai Atau Hak Memiliki?.”Jurnal Media Hukum, Vol. 20 No.2.
Muslih, M. 2013. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch”. Jurnal Legalitas. Volume IV Nomor 1.
Naufal, Muhammad Hafizh & Rahmayani, Nuzul & Adriaman, Mahlil. 2023 “Keabsahan Perjanjian Melalui Aplikasi Tik Tok Cash Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Indonesia”. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research. Volume 3 Nomor 2.
Kurniati, Nia. 2018. “Pengalihan Hak Rumah Negara Kepada Pegawai Negeri Dalam Penerapan Hukum Sewa Beli”. Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 2, Nomor 2.
Nurhayati, Prawatya Ido. 2021. “Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara”, Jurnal Hukum : Widya Yuridika. Volume 4 / Nomor 1.
Sari, Indah. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Volume 11 No. 1.
Sari, Maharani Harum Puspita. 2020. “Kedudukan Hukum Perjanjian Sewa Beli Tanah Dan Bangunan Dalam Hal Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor.931 K/Pdt/2019” Jurnal Hukum Adigama. Volume 3 Nomor 1.
Suradi & Baiq Ratna Utama. 2022. “Aspek Hukum Penerapan Perjanjian Baku Terhadap Perjanjian Sewa Beli Dalam Sistem Hukum Perdata“. Law, Development & Justice Review. Volume 5 Nomor 1.
Usanti. 2012. “Lahirnya Hak Kebendaan”. Jurnal Perspektif. Volume XVII No. 1 Tahun.
di Luar Jurnal dan Buku
https://www.mushaf.id/surat/al-isra/34. Diakses pada tanggal 21 juli 2023.