PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (PUTUSAN NOMOR 1147/PID.B/2020/PN.JKT.UTR DAN PUTUSAN NOMOR 365/PID.B/2022/PN.JKT.UTR)

Universitas Krisnadwipayana

Authors

  • Padan Indra Universitas Krisnadwipayana
  • Siswantari Pratiwi Universitas Krisnadwipayana
  • Mardani Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15304

Abstract

        Kasus penipuan berkedok investasi dengan modus-modus yang semakin canggih yaitu dengan online semakin berkembang. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis pemidanaan terhadap perkara penipuan berkedok kerja sama investasi berdasarkan Putusan PN No 1147/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penipuan investasi pada Putusan PN No 1147/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus kedua perkara tersebut melihat dari 2 (dua) alat bukti yang sah serta berdasarkan keyakinan Hakim. Berdasarkan kedua Putusan tersebut, belum mencerminkan keadilan bagi korban, karena walaupun dijatuhkannya pidana badan terhadap pelaku penipuan investasi, tidak akan merubah dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Putusan Hakim tersebut sejalan dengan prinsip pemidanaan dilihat dari dakwaan pertama Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 378 KUHP. Majelis Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

Kata kunci: Investasi; Penipuan; Keadilan.

References

Hakim, Abdul. (2003). Analisis Investasi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Sanchez, Alba Liliana. 2020. “Interpretasi Hukum Perkara Penipuan Online Modus Investasi Kajian Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007”, Jurnal Credipo, Vol.02, No.02

Hamzah, Andi. (2009). Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2008)

Sunyoto, Danang. (2016) Aspek Hukum Dalam Bisnis, Nuha Medika, Yogyakarta.

Lamintang, P.A.F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1147/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr

Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr

Maadia, Roknel. 2015. “Tindak Pidana Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual Menurut Hukum Pidana Indonesia” Lex Crimen, Vol. IV, No. 2.

Salim., Sutrisno, Budi. (2008). Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Widoatmodjo,. Dkk, (2020). Forex Online Trading Tren Investasi Masa Kini, Gramedia, Jakarta.

Rahmanto, Tony Yuri. “Penegakan Hukum Terhadaptindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 1

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

Padan Indra, Siswantari Pratiwi, & Mardani. (2023). PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (PUTUSAN NOMOR 1147/PID.B/2020/PN.JKT.UTR DAN PUTUSAN NOMOR 365/PID.B/2022/PN.JKT.UTR): Universitas Krisnadwipayana. YUSTISI, 10(3), 309–319. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15304