KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI GOLKAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK (STUDI KASUS SENGKETA INTERNAL DI PARTAI GOLKAR TAHUN 2020 - 2022)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15306Abstract
Penelitian ini membahas tentang peran dan kedudukan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa internal di Partai Golkar berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Penelitian ini menganalisis bagaimana Mahkamah Partai Golkar memutus 48 kasus sengketa internal dalam dua tahun terakhir (2020-2022) dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Mahkamah Partai Golkar masih perlu diatur lebih baik melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2011 dan/atau penambahan Peraturan Organisasi di Partai Golkar untuk menjadikan penyelesaian sengketa internal lebih efisien, efektif, dan murah. Penggunaan perangkat elektronik dalam sidang sengketa perselisihan di luar Jawa juga perlu dipertimbangkan untuk mengatasi kendala waktu dan biaya. Selain itu, perlu dikaji lagi kewenangan yang terlalu luas dari Mahkamah Partai dalam menyelesaikan perselisihan internal untuk penyempurnaan, mengingat Mahkamah Partai bukan badan hukum perdata murni dari perspektif Negara hukum.
Kata kunci: GOLKAR; Mahkamah Partai; Sengketa.
References
Busroh, Abu Daud. 2011. Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta
Riwanto, Agus. 2016. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta.
Delyana, Shant. (1998). Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sumatupang, Dian Puji. (2010). Modul Perkuliahan Metode Penelitian, Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkris, Jakarta.
Chaidir, Ellydar . (2007). Hukum dan Teori Konstitusi, Kreasi Total Medika, Yogyakarta.
Atmaja, I Dewa Gede. (2013). Filsafat Hukum, Dimensi Tematis dan Historis, Setara Press, Malang.
Arsana. 2007. “Eksistensi Parpol dalam Sistem Demokrasi di Indonesia”. jurnal Widyanoto, Vol. 2 No. 2.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusioanalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Asshidiqie, Jimly. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaanya di Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Hans, Kelsen. (1971). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan dari buku Hnas Kelsen, General Theory of Law , Russel and Russel, State New York.
Poerbopranoto, Koentjoro. (1997). Sistem Pemerintahan Demokrasi, PT. Eresco, Bandung.
Zhaohua, Meng. 2014. “Autonomy, Private Autonom, Freedom of Contract”, Canadian Social Science, Vol. 10, No 6.
Budiardjo, Miriam. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Junaidi, Muhammad. (2019). Hukum Konstitusi: Pandangan dan Gagasan Modernisasi Negara Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Harahap, Yahya. (2008). Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan, Penyitaan , Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sinamo, Nomensen. (2011). Ilmu negara, Permata Aksara, Jakarta.
Sinaga, Parbuntian. (2022). Eksistensi Menteri Negara Dalam Sistem Pemerintahan Pasca Amandem UUD 1945, Pustaka Mandiri, Jakarta.
Sutanto, Retnowulan., Oeripkartawinata, Iskandar. (1989). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Adi, Rianto. (2016). Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosilogis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Raharjo, Sajipto. (2009). Penegakan Hukum : Suatu Tinjaun Sosiologis , Genta Pub;ishing, Jakarta.
Huntington, Samuel P. (2004). Political Order in Changing Societies, diterjemahkan oleh Sahat Simamora dan Suryatin, Tertib Politik Pada Masyarakat yang Sedang Berubah, Rajawali Pres, Jakarta
Soekanto, Soejono. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikmo. (2001). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wuisma. (1996). Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial : Azas-Azas Penyunting, FE UI, Jakarta.
UUD 1945 Pasal 28, ayat (3), Lembaran Negara Tahun 2014, Nomor 383, Setneg.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 4801, Setneg.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 32, ayat (2) Tentang Mahkamah Partai, Lembaran Negara R.I Tahun 2011, Nomor 5189, Setneg.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-perundangan, Lembaga Negara Tahun 2011, Nomor 5234 Setneg.