URGENSI PERCEPATAN REFORMASI HUKUM PERIZINAN BERUSAHA DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ERA “METAVERSE”

Universitas Negeri Semarang

Authors

  • Amar Haqi Universitas Negeri Semarang
  • Fahmi Zakaria Universitas Negeri Semarang
  • Aditya Rizqi Ramadhan Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15491

Abstract

Tujuan riset ini menganalisis dan mendeskripsikan kesiapan kultur masyarakat dan infrastruktur hukum Indonesia dalam memasuki era metaverse. Riset ini menggunakan metode penelitian socio legal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan terkait pokok pembahasan dan pendekatan sosial untuk melihat kesiapan masyarakat Indonesia. Hasil riset yang sudah di lakukan oleh penulis bahwa menyatakan Indonesia masih belum siap dalam memasuki era metaverse yang disebabkan terkait infrastruktur penunjang metaverse, seperti internet dan hardware yang mumpuni dalam mengoperasikan metaverse. Dan belum siapnya SDM Indonesia untuk beralih 100% menjadi serba teknologi, dengan dibuktikannya masih adanya bentuk proses pelayanan publik yang menggunakan cara-cara non modern seperti fotocopy KTP dalam mengurus suatu kepentingan publik, padahal saat ini KTP masyarakat Indonesia sudah tertanam chip yang modern dan dengan meng-scan KTP tersebut pelayan publik dapat melihat identitas lengkap dari pemilik KTP. Namun survei dari Populix menyatakan ada sebagian masyarakat Indonesia yang tertarik dengan metaverse.  Dan dengan berkenaan infrastruktur hukum yang belum memberikan kepastian hukum dan tidak adanya peraturan khusus yang mengatur kegiatan metaverse seperti bagaimana perizinan berusaha dalam kegiatan berusaha di metaverse.

Kata kunci:  Metaverse, Perizinan Berusaha, Kepastian Hukum, Teknologi

References

Al-Ghaili, Abbas M., Hairoladenan Kasim, Naif Mohammed Al-Hada, Zainuddin Bin Hassan, Marini Othman, Jakir Hussain Tharik, Rafiziana Md Kasmani, dan Ibraheem Shayea. “A Review of Metaverse’s Definitions, Architecture, Applications, Challenges, Issues, Solutions, and Future Trends.” IEEE Access 10 (2022): 125835–66.

Ambarwati, Dewi. “Urgensi Pembaharuan Hukum Di Era‘Metaverse’ Dalam Perspektif Hukum Progresif.” DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial 7, no. 2 (2022): 151–67.

Anestesia, Corry. “Literally, Indonesia Is Yet to Welcome the 5G Era.” dailysocial.id, 2020. https://dailysocial.id/post/literally-indonesia-is-yet-to-welcome-the-5g-era.

Angelia, Diva. “Bagaimana Tanggapan Masyarakat Indonesia terhadap Kehadiran Metaverse?” goodstats.id, 2022. https://goodstats.id/article/bagaimana-tanggapan-masyarakat-indonesia-terhadap-kehadiran-metaverse-YcvVK.

Arazi, Rania Pryanka. “Jagat Nusantara: Metaverse Ibu Kota Nusantara.” binus.ac.id, 2022. https://student-activity.binus.ac.id/himti/2022/11/30/jagat-nusantara-metaverse-ibu-kota-nusantara/.

Armia, Muhammad Siddiq. Penetuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2022.

Arum, RIfda. “Mengenal Perkembangan Metaverse serta Bagaimana Cara Kerjanya!” Gramedia.com, 2023. https://www.gramedia.com/literasi/metaverse-adalah/#Apa_Itu_Metaverse.

Bayu, Dimas. “APJII : Penggunaan Internet Indonesia Tembus 210 juta pada 2022.” dataindonesia.id, 2022. https://dataindonesia.id/digital/detail/apjii-pengguna-internet-indonesia-tembus-210-juta-pada-2022.

Dirhantoro, Tirto. “Menkominfo Sebut Indonesia Berpeluang Kembangkan Metaverse Dunia karena Punya Kearifan Lokal.” kompas.tv, 2022. https://www.kompas.tv/article/251650/menkominfo-sebut-indonesia-berpeluang-kembangkan-metaverse-dunia-karena-punya-kearifan-lokal.

Irianto, Sulistyowati, Jan Michiel Otto, Sebastian Pompe, Adriaan W. Bedner, Jacqueline Vel, Suzan Stoter, dan Julia Arnscheidt. Kajian Sosi-legal. Bali: Pustaka Larasan, 2012.

kemenperin.go.id. “Making Indonesia 4.0: Strategi RI Masuki Revolusi Industri Ke-4,” 2018. https://kemenperin.go.id/artikel/18967/Making-Indonesia-4.0:-Strategi-RI-Masuki-Revolusi-Industri-Ke-4.

Nainggolan, A.A. “Selamat Datang di metaNesia! Kami Menghubungkan Ekonomi Digital Indonesia.” digitalbisa.id, 2022. https://digitalbisa.id/artikel/selamat-datang-di-metanesia-kami-menghubungkan-ekonomi-digital-indonesia-Pgz7p.

Pasal 7 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pub. L. No. 6 (2023).

Pujiono, Pujiono, Dewi Sulistianingsih, dan Laga Sugiarto. “Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Oss).” Arena Hukum 15, no. 3 (2022): 652–74.

Shi, Feifei, Huansheng Ning, Xiaohong Zhang, Rongyang Li, Qiaohui Tian, Shiming Zhang, Yuanyuan Zheng, Yudong Guo, dan Mahmoud Daneshmand. “A New Technology Perspective of The Metaverse: Its Essence, Framework and Challenges.” Digital Communications and Networks, 2023.

Sholahudin, Umar. “Globalisasi: Antara Peluang dan Ancaman Bagi Masyarakat Multikultural Indonesia.” Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 4, no. 2 (2019): 103–14.

Solechan, Achmad, dan Toni Wijanarko Adi Putra. “Literatur Review : Peluang dan Tantangan Metaverse.” Jurnal Teknik Informatik dan Multimedia 2, no. 1 (2022): 62–70.

Sugiharto, Alexander, Muhammad Yusuf Musa, dan Mochamad James Falahuddin. NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi. Jakarta: Perkumpulan Kajian HukumTerdesentralisasi Indonesian Legal Study For Crypto Asset And Blockchain, 2022.

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

Amar Haqi, Fahmi Zakaria, & Aditya Rizqi Ramadhan. (2023). URGENSI PERCEPATAN REFORMASI HUKUM PERIZINAN BERUSAHA DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ERA “METAVERSE”: Universitas Negeri Semarang. YUSTISI, 10(3), 352–363. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15491