MINIMNYA PERAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KAWASAN PERTAMBANGAN

Universitas Negeri Semarang

Authors

  • Arya Rasendriya Hardjosoepono Universitas Negeri Semarang
  • Bayu Adji Dwi Kuncoro Universitas Negeri Semarang
  • Faisal Andhika Yanottama Universitas Negeri Semarang
  • Jhody Aido Saut Hutagalung Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15493

Abstract

Indonesia yang berlimpah sumber daya alam beserta tanahnya yang begitu subur harus dimanfaatkan dan dimanfaatkan dengan tujuan pada sebesar-besarnya kemaslahatan seluruh warga Indonesia. Pertambangan yakni sumberdaya yang dianggap layak bagi negara untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pada pelaksanannya masih minimnya peran negara dalam pengelolaan lingkungan hidup pada kawasan pertambangan. Penelitian ini dengan menggunakan metode pustaka-kualitatif atau yang memiliki definisi sebagai penelitian, yang dilakukan melakukan analisis literatur dan literatur yang berupa catatan, buku, dan laporan penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa, Pemerintah belum berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal yang terjadi dalam ranah Pertambangan, beberapa problematika yang marak terjadi dalam kawasan pertambangan Indonesia namun tidak memperoleh perhatian yang cukup dari pemerintah Indonesia, solusi atas persoalan-persoalan yang timbul dari minim atau gagalnya peran pemerintah Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup pada kawasan pertambangan. Solusi pertama ialah terhadap penegakan regulasi bagi seluruh bentuk dan jenis pelanggaran dalam ranah pertambangan, terutama dalam hal cukong, pemodal, beking, mafia, yang banyak memperoleh laba/keuntungan dari bisnis- bisnis gelap yang mereka lakukan, termasuk didalamnya ialah penghindaran dan penggelapan pajak serta retribusi dan diperlukannya untuk membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas pelanggaran pertambangan yang langsung berada dibawah naungan Presiden dan Wakil Presiden. Poin kunci dari penelitian ini adalah: Pertama, Peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup pada kawasan pertambangan masih sangat minim; kedua, minimnya peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup pada kawasan pertambangan menimbulkan problematika serius; ketiga, solusi atas persoalan-persoalan yang timbul dari minim atau gagalnya peran pemerintah Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup pada kawasan pertambangan.

Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertambangan.

References

Amir, Nurdin. 2020. “Penambangan Pasir Laut Di Spermonde Datang, Ikan Tenggiri Menghilang.” https://www.mongabay.co.id/2020/12/01/penambangan-pasir-laut-di- spermonde-datang-ikan-tenggiri-menghilang/ (April 24, 2023).

“Badan Pusat Statistik.” https://www.bps.go.id/subject/10/pertambangan.html.

DA, Ady Thea. “Ini Empat Konflik Pertambangan Sepanjang Tahun 2020, 26 Januari 2021.” Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-empat-jenis-konflik- pertambangan-sepanjang-tahun-2020-lt600ff8e000976/ (April 19, 2023).

Fajrian, Happy. “Studi: Tambang Ilegal Dominasi Kasus Hukum Sektor Minerba Pada 2022.” Kata Data. https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/63d23b8a391a9/studi-tambang- ilegal-dominasi-kasus-hukum-sektor-minerba-pada-2022 (January 26, 2023).

Ibrahim, dkk. 2019. Politik Ekologi Dan Pelajaran Dari Kasus Timah Bangka Belitung. Yogyakarta: Istana Media.

Litha, Yoanes. “Pulau Sangihe, Habitat Penting Bagi Burung Di Sulawesi Utara Yang Terancam Tambang Emas.” VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/pulau- sangihe-habitat-penting-bagi-burung-di-sulawesi-utara-yang-terancam-tambang- emas/6733641.html.

Lumbanrau, Raja Eben. “Dimana Ada Tambang Disitu Ada Penderitaan Dan Kerusakan Lingkungan’ Nelangsa Warga Dan Alam Di Lingkar Tambang.” BBC. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57346840 (April 27, 2023).

Manik, Jeanne Darc Noviayanti Manik. 2018. “Pengelolaan Pertambangan Yang Berdampak Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Promine. Vol. 1, No.1. (2018). h. 1 – 54. 1(1): 1–54.

hakim-ptun-jakarta-didesak-untuk-mencabut-izin-tambang-pt-tambang-mas-sangihe-di- pulau-sangihe.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. “Pasal 4 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.”

Pushep. “Pertambangan Ilegal Dominasi Kasus Hukum Sektor Tambang 2022.” Pushep.or.id. https://pushep.or.id/pertambangan-ilegal-dominasi-kasus-hukum-sektor-tambang-2022/ (April 16, 2023).

Rachmawati. “Rencana Tambang Emas Di Sangihe Dan Benteng Terakhir Burung Niu Yang Dianggap Punah Seabad Lalu.” Kompas. https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/060700778/rencana-tambang-emas-di- sangihe-dan-benteng-terakhir-burung-niu-yang?page=all.

Rizki, Mochamad Januar. “Pertambangan Ilegal Dominasi Kasus Hukum Sektor Tambang 2022.” Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/pertambangan-ilegal- dominasi-kasus-hukum-sektor-tambang-2022-lt63d229f55b8c9?page=2#!

Sudrajat, Nandang. 2010. Teori Dan Praktik Pertambangan Di Indonesia Menurut Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.

WALHI. “Majelis Hakim PTUN Jakarta Didesak Untuk Mencabut Izin Tambang PT Tambang Mas Sangihe Di Pulau Sangihe.” Siaran Pers.

WALHI. “Reklamasi Makassar New Port Menyengsarakan Masyarakat Nelayan Kodingareng.” Siaran Pers. https://www.walhi.or.id/reklamasi-makassar-new-port- menyengsarakan-masyarakat-nelayan-kodingareng (April 22, 2023b).

Wicaksono, Raden Ariyo. “Reklamasi Makassar New Port Dinilai Sengsarakan Nelayan.” Betahita. https://betahita.id/news/detail/5989/reklamasi-makassar-new-port-dinilai- sengsarakan-nelayan.html.html (April 23, 2023).

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

Arya Rasendriya Hardjosoepono, Bayu Adji Dwi Kuncoro, Faisal Andhika Yanottama, & Jhody Aido Saut Hutagalung. (2023). MINIMNYA PERAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KAWASAN PERTAMBANGAN: Universitas Negeri Semarang. YUSTISI, 10(3), 364–373. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15493