PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO OLEH KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI (KPK)

Universitas Ibn Khaldun Bogor

Authors

  • Sri Hartini Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Desty Anggie Mustika Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Mia Banulita Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ande Aditya Iman Ferarry Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ady Purwoto Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16188

Abstract

Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi tersangkanya di tinggkat bawah pada lingkungan pemerintahan Indonesia, akan tetapi sudah ke level Menteri sebagai pemutus yang tertinggi dalam jabatan publik, hal ini terjadi pada mantan Menteri Pertanian, yaitu Syahru Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekjen dan Direktur (Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta). Adapun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan yaitu melakukan penggeledahan di kantor Menteri Pertanian telah ditemukan barang bukti temuan uang senilai Rp.30 miliar, dan Rp.400 juta, dan 12 dugaan senpi, dan dokumen-dokumen penting, merupakan bukti permulaan terhadap Syahru Yasin Limpo, bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 KPK melakukan Penangkapan terhadap tersangka Syahru Yasin Limpo, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, metode dalam penelitian ini adalah mempergunakan metode hukum normatif, akan menganalisa kepustakaan dan perundang-undangan. Dalam proses penangkapan tersebut tidak ada kendala hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahan oleh KPK
Kata kunci : penyelidikan, kpk, tindak pidana korupsi, penangkapan, tersangka.

References

Chaerudin dkk, tindak pidana korupsi, bandung, refika aditama, 2008;

Yahya Harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP : penyidik dan penuntutan, Jakarta, sinar grafika, 2016;

Sitompul, polisi dan penangkapan, bandung, tarsito, 1985;

Lilik Mulyadi, tindak pidana korupsi di indonesia (normatif, teoritis, praktik, dan masalahnya), bandung, alumni, 2007;

Noveydi Rumagit dkk, Jurnal lex Administrasi, proses penyidikan tindak pidana korupsi oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengadaan barang Mesin Saw Mill tahun anggaran 2016 di Kota Bitung;

Irfani, Jurnal Al-Adl Fakultas Hukum Lambung Mangkurat, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, 2017;

Sri Hartini dkk, penelitian Fakultas Hukum UIKA Bogor, penyidikan terhadap tersangka Syahru Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, 2023;

Kompas.com;

Cnbcindonesia.com;

berita.satu.com.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Sri Hartini, Desty Anggie Mustika, Mia Banulita, Ande Aditya Iman Ferarry, & Ady Purwoto. (2024). PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO OLEH KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI (KPK): Universitas Ibn Khaldun Bogor. YUSTISI, 11(1), 1–7. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16188