CHILDFREE PERSPEKTIFI FEMINISME (STUDY ANALISIS DITINJAU DARI WORLDVIEW ISLAM)

Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

Authors

  • Maulana Yusuf Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16191

Abstract

Pernikahan adalah ikatan suci yang terjalin antara laki-laki dan wanita melalui proses ijab kabul yang sah. Disyariatkannya pernikahan merupan bagian dari realisasi maqashidus syariah untuk mejaga keturunan, hal ini sesuai dengan kodrat penciptaan manusia.Namun dewasa ini nampak sebuah gaya hidup baru bagi pasangan suami istri yang menawarkan akan sebuah hidup berkeluarga tanpa keinginan untuk memiliki keturunan atau populer dengan istilah childfree. Childfree biasanya merujuk kepada pasangan yang sudah menikah dengan beberapa motivasi yang melatarbelakanginya. Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan berbicara soal pilihan pasangan untuk tidak memiliki anak merupakan hak asasi manusia. Menurutnya bahwa tubuh perempuan sebagai milik perempuan seutuhnya dan pemaksaan kehamilan pada seorang perempuan merupakan bentuk kekerasan. Agama Islam menempatkan proses pernikahan hingga memiliki keturunan sebagai salah satu rangkaian ibadah dan perwujudan dari maqashidus syariah terutama dalam hal hifdzu nasl. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif analisis teks bertujuan mengkaji fenomena childfree dalam realitas Islam atau yang dikenal Worldview Islam. Feminisme mendeklarasikan bahwa perempuan memiliki otoritas penuh atas kendali tubuhnya dalam hal ini berkaitan dengan kehamilan, sehingga tidak ada satupun yang berhak memaksakan seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan, sedangkan Islam sendiri memiliki konsep yang lebih luas dimana seorang perempuan diharapkan memiliki keturunan dari pasangan yang sah karena itu bagian dari bentuk penghambaan kepada Allah SWT, adapun alasan dan kondisi darurat boleh menjadikan seorang perempuan berhak untuk menunda kehamilan bahkan hingga memutuskan untuk tidak memiliki keturunan.

Kata Kunci : Childfree, Feminisme, Worldview Islam. 

References

Abbas, Nurhasnah, ‘Dampak Feminisme Pada Perempuan’, Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender, Dan Agama, 2020, 187–98

Abdul Hadi, Husnul Khotimah, Sadari, ‘Childfree Dan Childless Ditinjau Dalam Ilmu Fiqih Perspektif Pendidikan Islam’, Journal of Educational and Language Research, 1 (2022), 647–52

Amin, Saidul, Filsafat Feminisme (Study Krtitis Terhadap Gerakan Pembaharuan Di Dunia Barat Dan Islam) (Pekanbaru: CV Mulia Indah Kemala, 2015)

Blackstone, DR. Amy, ‘Childfree by Choice’, First Edit (New York: Dutton, 2019), p. 37

Detik.Com, ‘Komnas Perempuan Berbicara Soal Fenomena Pilih Anak : Hak Asasi Perempuan’, 2021

Fadhilah, Eva, ‘CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF ISLAM’, Jurnal Syariah Dan Hukum, 3 (2022), 71–80

Fujiati, Danik, ‘Relasi Gender Dalam Institusi Keluarga Dalam Pandangan Teori Sosial Dan Feminis’, Muwazanah, 6, 32–54

Gita, Amanda, ‘Kepala Bkkbn Buka Suara Soal Isu Childfree’, Republika.Co.Id, 2021

Glillespie, Rosemary, ‘Childfree and Feminine (Understanding the Gender Identity of Voluntary ChildlessWomen’, Gender Society, 7 (2003), 122–36

Haganata, Karunia, Firas Arrasy, and Samroatul Ayu Masruroh, ‘Kontroversi Childfree Di Tengah Alasan Agama ’, Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Sains, 4 (2022), 309–20

Indonesia, Jurnal Filsafat, Dhiyaa Thurfah Ilaa, Ilmu Komunikasi, and Universitas Indonesia Jakarta, ‘Feminisme Dan Kebebasan Perempuan Indonesia Dalam Filosofi’, 4.3 (2021), 211–16

Mahkamah Agung RI, ‘Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya’ (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011), p. 64

Malthus, Thomas, An Essay on the Principle of Population (London: Electronic Scholarly Publishing Project, 1798)

Patnani, Miwa, Bagus Takwin, and Winarini Wilman Mansoer, ‘Bahagia Tanpa Anak ? Arti Penting Anak Bagi Involuntary Childless’, Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 09.01 (2021), 117–29

Pricillia, Wanda Roxanne Ratu, Menjadi Perempuan Lajang Bukan Masalah (Yogyakarta: Odise Publishing, 2021)

Retnowulandari, Wahyuni, ‘Hukum Keluarga Islam Di Indonesia’ (Jakarta: Universitas Trisakti, 2013), pp. 18–19

Rohtama, Yoga, ‘Perjuangan Tokoh Utama Dalam Novel Pelabuhan Terakhir Karya Roidah: Kajian Feminisme Liberal’, Jurnal Ilmu Budaya, 2.3 (2018)

Setiardjo, Gunawan, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila (Yogyakarta: Kanisius, 1993)

Stobert, Susan, and Anna Kemeny, ‘Childfree by Choice Choice’, Canadian Social Trends, 91, 2003, 7–10

Ulfa, Mufida, Mengkaji Pilihan Childfree (Jember, 2021)

Universitas Darussalam, ‘Feminisme Dan Tanggapan Terhadap Childfree’, 2021 <http://ushuluddin.unida.gontor.ac.id/feminisme-dan-tanggapan-terhadap-childfree/> [accessed 3 February 2023]

Urban Dictionary, ‘Childfree’ <https://www.urbandictionary.com/, > [accessed 6 February 2023]

Wijaya, Hengki, ‘Metode-Metode Penelitian Dalam Penulisan Jurnal Ilmiah Elektronik’, December 2019, 2021, 28–29 <https://doi.org/10.31219/osf.io/dw7fq>

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Maulana Yusuf. (2024). CHILDFREE PERSPEKTIFI FEMINISME (STUDY ANALISIS DITINJAU DARI WORLDVIEW ISLAM): Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin. YUSTISI, 11(1), 45–62. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16191