PRINSIP KEADILAN KOMPENSATORIS DAN KEADILAN DISTRIBUTIF DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API BANDARA SOEKARNO-HATTA

Universitas Sebelas Maret

Authors

  • Dinda Putri Indrawan Universitas Sebelas Maret
  • Lego Karjoko Universitas Sebelas Maret
  • Rosita Candrakirana Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16193

Abstract

Penelitian ini menjelaskan mengenai permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan tanah jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta yang berkeadilan berdasarkan prinsip keadilan kompensatoris dan keadilan distributif, dimana termasuk ke dalam penelitian hukum normatif dengan bersifat perspektif. Untuk itu digunakan cara pendekatan pada undang-undang dan kasus serta menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini mewujudkan bahwa pengaturan pengadaan tanah jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta secara hukum sudah memenuhi prinsip keadilan kompensatoris, walaupun dalam prosesnya masih terdapat kendala berupa bentuk penolakan dari warga di Kelurahan Tanah Tinggi. Proses pemberian kompensasi juga sudah sesuai dengan hasil penilaian dan beberapa langkah yang dilakukan oleh PT. KAI agar pemberian kompensasi tersebut tidak merugikan warga yang bidang tanahnya menjadi objek pengadaan tanah.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Keadilan Kompensatoris, Keadilan Distributif

References

Alfi Arifin, Kamil, dan Umar Basuki. “MEDIA DAN NYIA: (Analisis Wacana Kritis Pembangunan Bandara Baru New Yogyakarta International Airport Dalam Pemberitaan Media Lokal Di Yogyakarta).” Jurnal Komunikasi 13, no. 1 (2018): 67–80. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol13.iss1.art5.

Amalia, Rizky. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Yuridika 27, no. 3 (2012): 267–80. https://doi.org/10.20473/ydk.v27i3.301.

Arba. Hukum Pengadaan Tanah. Edited by Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Fitri, Winda, dan Luthfia Hidayah. “Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan.” Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 4, no. 2 (2021): 725–35.

Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no. 3 (2016): 442–62. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.

Kautsar, Izzy Al, dan Danang Wahyu Muhammad. “Urgensi Pembaharuan Asas-Asas Hukum Pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Berdasarkan Teori Keadilan Distributif.” Jurnal Panorama Hukum 5, no. 2 (2020): 182–92.

Lubis, Nasjruddin. Mengukir Bumi (Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta). 1st ed. Jakarta: Nasjrudiin Lubis, 2018.

Maria, Marcello De, Elizabeth J.Z. Robinson, and Giacomo Zanello. “Fair Compensation in Large-Scale Land Acquisitions: Fair or Fail?” World Development 170 (2023): 106338. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2023.106338.

Marsoem, Sudjarwo, Wahyono Adi, Pieter G. Manoppo, Luqman Hakim Arifin, dan Wiyanto Suud. Ganti Untung Pengadaan Tanah Memetakan Solusi Strategis Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia. Edited by Luqman Hakim Arifin and Wiyanto Suud. 1st ed. Jakarta: Renebook, 2015.

Patil, Vikram, Ranjan Ghosh, Vinish Kathuria, and Katharine N. Farrell. “Money, Land, or Self-Employment? Undertanding Preference Heterogeneity in Landowners Choices for Compensation under Land Acquisition in India.” Elsevier (Land Use Policy) 97 (2020): 104802. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104802.

Rawls, John. Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Edited by Kamdani. III. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.

Sudana, Ervan Hari, Djoni S. Gozali, and Akhmadi Yusran. “Asas Keadilan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Notary Law Journal 1, no. 1 (2022): 49–62.

Sumaryono, E. Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Suyanto. Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Surabaya: CV. Jakad Publishing, 2019.

Taufik, Muhammad. “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan.” Jurnal Studi Islam Mukaddimah 19, no. 1 (2013): 41–63. http://digilib.uin-suka.ac.id/33208/1/Muhammad Taufik - Filsafat John Rawls.pdf.

Utami, Westi, dan Sarjita. Pengadaan Tanah Di Indonesia Dan Beberapa Negara Dari Masa Ke Masa. Edited by Tim STPN Press. STPN Press. 1st ed. Yogyakarta: STPN Press, 2021.

Zakie, Mukmin. “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan Antara Malaysia Dan Indonesia).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Edisi Khus (2011): 187–206. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7240/6399.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Dinda Putri Indrawan, Lego Karjoko, & Rosita Candrakirana. (2024). PRINSIP KEADILAN KOMPENSATORIS DAN KEADILAN DISTRIBUTIF DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API BANDARA SOEKARNO-HATTA: Universitas Sebelas Maret. YUSTISI, 11(1), 81–93. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16193