IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)

Universitas Padjadjaran

Authors

  • Azizah Putri Umami Universitas Padjadjaran
  • Agus Suwandono Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16199

Abstract

Penjualan makanan dan minuman kemasan rusak kepada konsumen merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap penjualan makanan dan minuman kemasan rusak serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan BPOM belum dapat melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman kemasan rusak. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Pangan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability.

Kata kunci: BPOM; Makanan; Minuman; Konsumen.

References

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Agus Suwandono, “Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen”, MIMBAR HUKUM, Volume 31, Nomor 1, 2019.

Agus Suwandono, & Deviana Yuanitasari. (2023). Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.31

Badan POM, “BPOM Temukan 666 Juta Rupiah Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan”, https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/29714/BPOM-Temukan-666-Juta-Rupiah-Pangan-Tidak-Memenuhi-Ketentuan.html, diakses pada 29 Desember 2022.

Badan POM, “Kerangka Konsep SisPOM”, https://dev-redesign.pom.go.id/new/view/direct/kksispom, diakses pada 15 Agustus 2023.

Badan POM, “Mengenal Badan POM Lebih Dekat”, https://bbpom-yogya.pom.go.id/708-judul-mengenal-badan-pom-lebih-dekat.html#:~:text=Pengawasan%20pre%20market%20adalah%20pengawasan,produksi%20%2F%20distribusi%2C%20sampling%2C%20pengujian, diakses pada 15 Agustus 2023.

Badan POM, “Mengenal Badan POM Lebih Dekat”, https://bbpom-yogya.pom.go.id/708-judul-mengenal-badan-pom-lebih-dekat.html#:~:text=Pengawasan%20pre%20market%20adalah%20pengawasan,produksi%20%2F%20distribusi%2C%20sampling%2C%20pengujian, diakses pada 15 Agustus 2023.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan 8, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti & Agus Suwandono (2023) A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law, Cogent Social Sciences, 9:2, DOI: 10.1080/23311886.2023.2246748

I Nyoman Sucipta, dkk., Pengemasan Pangan, Kajian Pengemasan Yang Aman, Nyaman, Efektif Dan Efisien, Denpasar: Udayana University Press, 2017.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Okenews, “Polisi Tangkap Wanita di Bogor Jual Barang Kedaluwarsa dan Rusak Bekas Banjir”, https://megapolitan.okezone.com/read/2021/10/06/338/2482277/polisi-tangkap-wanita-di-bogor-jual-barang-kedaluwarsa-dan-rusak-bekas-banjir?page=2, diakses pada 29 Desember 2022.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Puteri Asyifa Octavia Apandy, dkk., “PENTINGNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI”, Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 3, Nomor 1, 2021.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Ketiga, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2019.

Yuanitasari, D. (2017). Re-evaluasi Penerapan Doktrin Caveat Venditor Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen. Arena Hukum, 10(3), 425–430. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.5

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Yovia Rizki Arrahman, Resmi Mustarichie, “Wewenang Dan Alur Pemeriksaan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Bandung Terhadap Kasus Temuan Parasit Cacing Pada Produk Makerel”, Farmaka, Volume 16 Nomor 1, 2018.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Azizah Putri Umami, Agus Suwandono, & Deviana Yuanitasari. (2024). IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN): Universitas Padjadjaran. YUSTISI, 11(1), 148–161. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16199