PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN

Universitas Padjadjaran

Authors

  • David Parulian Sinurat Universitas Padjadjaran
  • Elisatris Gultom Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16200

Abstract

Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO). Fungsi kemanfaatan umum tersebut adalah salah satu wujud pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Fokus dari pembahasan pada artikel ini adalah bagaimana tinjauan tanggung jawab direksi Perseroan atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara. Penulis berpendapat bahwa dalam hal terjadi kerugian kepada badan usaha milik negara akibat pelaksanaan penugasan dari pemerintah, maka tanggung jawab yang dititikberatkan kepada kepada direksi Perseroan atas kerugian badan usaha milik negara tidak sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Batasan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari badan usaha milik negara yaitu hanya sebesar modal yang disetor dan hanya bertanggung jawab atas kompensasi finansial atas penugasan yang diberikan tidak mencerminkan suatu rasa keadilan sebagaimana pernyataan pada Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945.

Kata kunci: Kewajiban Pelayanan Publik; penugasan; Kerugian Badan Usaha Milik Negara; Tanggung Jawab Direksi.

References

Ansari, Muhammad Insa. “Penugasan Pemerintah pada Bdan Usaha Milik Negara Sektor Ketenagalistrikan Dalam Perspektif Hukum Korporasi” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran Vol. 4 No. 3 (2017) hal. 556

CNN Indonesia, “Erick Thohir Beberkan Masalah Dalam Penugasan BUMN” Diakses pada tanggal 6 Desember 2023 dari www.cnnindonesia.com

Inas N Zubir, “Ketika BUMN Tersandera Kewajiban PSO” Diakses pada tanggal 8 Desember 2023 dari www.wartaekonomi.co.id

Kartikasari, R., Lastuti Abubakar. “Penerapan Public Service Obligation (PSO) Pada BUMN Guna Meningkatkan Peran BUMN Sebagai Pelaku Usaha Yang Kompetitif Dalam Pembangunan Ekonomi” Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2008)

Leback, Karen. “Teori-Teori Keadilan, Cetakan ke-6” Nusa Media (2018)

Nisditia, Nindita. “BUMN Pelaksana Penugasan Tercatat Tambah Utang Baru, Ini Kata Ekonom” Diakses pada tanggal 6 Desember 2023 dari www.nasional.kontan.co.id

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Rhiti, Hyronimus. “Filsafat Hukum” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 248

Supramono, Gatot. “Hukum Perseroan Terbatas”, Djambatan, 2007), hal. 86.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

David Parulian Sinurat, & Elisatris Gultom. (2024). PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN: Universitas Padjadjaran. YUSTISI, 11(1), 162–169. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16200