ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 TENTANG PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR “STARBUCKS ROKOK”

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Authors

  • Bimarcelline Agatha Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Krisnadi Nasution Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16201

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek atas pemberlakuan surut yang dilakukan oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tentang pembatalan merek terdaftar Starbucks rokok sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yang pada penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual didukung dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisa menggunakan deskriptif analisis dan intepretasi menggunaan metode argumentum per analogium guna menarik suatu kesimpulan dalam bentuk argumentasi untuk menjawab isu hukum. Adapun hasil dari penelitian ini penyelesaian sengketa merek terkenal seringkali mengacu pada ketentuan merek yang berlaku saat ini dengan mengabaikan fakta tentang waktu permohonan pendaftaran merek khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek terdaftar. Diharapkan hakim harus cermat melihat fakta dan waktu peristiwa dengan tidak memberlakukan surut suatu aturan dalam putusannya, sehingga putusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik merek yang terdaftar.

Kata kunci: Merek Terkenal; Pemberlakuan Surut; Perlindungan Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Kesowo. (2021). Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) (Cetakan Pertama). Sinar Grafika.

Budi Agus Riswandi, & M. Syamsudin. (2004). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. PT Rajagrafindo Persada.

Erdianto Effendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama.

H. OK Saidin. (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (intellectual property rights). PT Rajagrafindo Persada.

Iswi Hariyani, Dr Cita Yustisia Serfiyani, & R. Serfianto D. Purnomo. (2018). Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit. ANDI.

Joko Sasmito. (2017). Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana. Setara Press.

Kholis Roisah. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Setara Press.

Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.70-83

Lukman Santoso dan Yahyanto. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Setara Press.

Martitah. (2020). Asas Retroaktif Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Teori dan Praktik. Rajawali Pers.

Mukti Fajar. (2018). Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. JH Ius Quia Iustum, Vo 25(2).

Purwaningsih, E., Muslikh, & Chikmawati, F. N. (2019). Hak Kekayaan Intelektual Dan Investasi Kajian HKI dalam Dunia Investasi termasuk pada UMKM. Setara Press.

Rafianti, L. (2015). Perkembangan Hukum Merek di Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.364

Rommy Haryono Djojorahardjo. (2019). Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Media Hukum Dan Peradilan, Vol 5 No 1. https://doi.org/http://ejournal-pps.unsuri.id/index.php/jmhp/artic.

Siti Marwiyah. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. Hukum Dan Syariah De Jure, Vol 2(No 1).

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Bimarcelline Agatha, & Krisnadi Nasution. (2024). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 TENTANG PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR “STARBUCKS ROKOK”: Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. YUSTISI, 11(1), 170–182. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16201