HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK HARTA BERSAMA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Authors

  • Rizki Fadilah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16207

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengklarifikasi hak kekayaan intelektual sebagai harta bersama ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Harta benda yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan disebut sebagai harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data dokumen untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap hak kekayaan intelektual sebagai objek harta bersama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 menyatakan HAKI yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Selain itu, setiap pasangan tetap menguasai harta bawaan dari masing-masing suami istri serta harta benda yang mereka peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Demikian pula diperjelas dalam Pasal 119 BW Burgelijk Wetboek, yang mengatakan bahwa harta benda suami dan istri seketika bersatu pada saat terbentuknya ikatan perkawinan. Pemberlakuan KHI yang didasarkan pada instrumen hukum Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dianggap sudah tidak relevan lagi untuk mengikuti perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan mengenai harta bersama, KHI belum menjelaskan secara eksplisit status HAKI sebagai harta bersama.

Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Harta Bersama, Hukum Positif di Indonesia, Hukum Islam, Suami Istri.

References

A, Muhammad. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arso, Arso. 2017. “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sebagai Harta Bersama Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 7(1):28–56. doi: 10.15642/ad.2017.7.1.28-56.

Cochran J.W. 2006. “It Takes Two to Tango; Problem With Community Property Ownership of Copyright and Patent in Texas.” Baylor Law Review 58.

Darmabrata, Wahjono dan Ahlan Sjarif Surini. 2016. Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Djumhana M. & Djubaedillah R. 2014. Hak Milik Intelektual; Sejarah, Teori, Dan Praktiknya Di Indonesia.

Indra Rahmatullah. 2015. Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Dalam Perbankan. Yogyakarta: Deepublish.

Indriani Wauran – Wicaksono. 2015. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan HAKI Di Indonesia.” Refleksi Hukum 9:34.

Jened R. 2014. Hukum Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lindsey T., et. a. 2011. Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit Liberty.

Mahkamah Agung R.I. 2002. Hak Atas Kekayaan Intelektual Perundang-Undangan Dan Perspektif HAKI.

Mahkamah Agung, RI. 1996. Trips Dan Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI),.

Majelis Ulama Indonesia. 2005. Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia.

Muhamad Djumhana, dan R. Djubaedillah. 2003a. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhamad Djumhana, dan R. Djubaedillah. 2003b. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia.

Neni Sri Imaniyati. 2010. “Perlindungan HAKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya Dan Seni.” Media Hukum 17:164.

O.K. Saidin. 2013. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Roscoe Pound. 1982. Pengantar Filsafat Hukum (Terjemahan Mohamad Radjab). Jakarta: Bharatara Karya Aksara.

Sentosa Sembiring, SH, MH. 2002. Prosedur Dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Hak Cipta Paten Dan Merek.

Suyud Margono dan Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual - Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Grasindo.

Taufiq. 1999. Hukum Waris Dan Harta Bersama.

Usman R. 2013. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Venantia Sri Hadiarianti. 2010. Memahami Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Universitas Atmajaya.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Rizki Fadilah, & Sukiati. (2024). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK HARTA BERSAMA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. YUSTISI, 11(1), 234–247. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16207