PERANAN HUKUM PERIZINAN DALAM KEMUDAHAN INVESTASI ASING DEMI TERCAPAINYA PEMBANGUNAN EKONOMI

Universitas Singaperbangsa

Authors

  • Aldiansyah Yudha Prawira Universitas Singaperbangsa
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa
  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16209

Abstract

Investasi asing memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia. Namun, kepastian hukum dan regulasi yang tidak efektif dapat mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hubungan antara hukum perizinan dan kemudahan investasi asing, serta implikasinya terhadap pembangunan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai pendekatan dalam penelitiannya. Metode ini melibatkan studi kepustakaan yang mencakup penelusuran berbagai bahan-bahan sekunder seperti peraturan perundangan, arsip hukum, hasil penelitian sebelumnya, artikel, dan data hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.  Investasi asing mempertimbangkan faktor-faktor seperti syarat ekonomi, kestabilan politik, dan kepastian hukum dalam memilih negara untuk berinvestasi. Regulasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hasil dalam penelitian ini adalah dalam upaya membangun ekonomi yang adil dan berkembang, peran hukum dalam mengatur perizinan dan mengelola investasi asing di Indonesia menjadi krusial. Dengan memperbaiki regulasi, memastikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, Indonesia dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kata kunci: perizinan; investasi asing; keberlanjutan ekonomi; pembangunan ekonomi.

References

Adrian, S. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika. Jakarta.

David, K. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Kencana, Jakarta.

Ginting, B. (2008). Kepastian Hukum dan Implikasinya Terhadap Pertumbuhan Investasi di Indonesia.

Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika, Surabaya.

Hadjon, P. M., Martosoewignjo, S. S., & Basah, S. (2005). Pengantar hukum administrasi Indonesia.

Hartono, S. R. (2007). Hukum Ekonomi Indonesia, Malang. Bayumedia Publishing.

Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(1), 392–408.

Iyan, R. Y. (2012). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, 2(5).

Kumalasari, G. W. (2017). Kebijakan Hukum Perizinan Sebagai Instrumen Penguatan Investasi Pada Sektor Ekonomi Kreatif Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

LUBIS, R. P., FIRDAUS, M., & SASONGKO, H. (2015). Determinant of Foreign Direct Investment in Indonesia Plantation Sector. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 16(2), 80–89.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mayasari, I. (2019). Evaluasi Kebijakan Izin Lokasi Dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Pasca Penerapan Online Single Submission. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 403. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.348

Mustika, D. A. (2021). PERAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL MENGATUR MENGENAI PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL. YUSTISI, 8(1), 33–44.

Nyhart, J. D. (n.d.). The Role of Law in Economic Development, dalam: Erman Rajagukguk. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi.

Sembiring, S. (2010). Hukum investasi pembahasan dilengkapi dengan UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Nuansa Aulia.

Setiady, T. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pasangan USAha Dalam Pembiayaan Modal Ventura Terhadap USAha Kecil Dan Menengah. Syiar Hukum, 14(2), 140–152.

Setiady, T. (2018). Peran Arbitrase ICSID dalam Kerangka Penanaman Modal di Indonesia. Yustitia, 4(2), 209–222.

Simanjuntak, E. (2018). Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 301–320.

Sudiro, A. (1997). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia dan Permasalahannya. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2).

Violita, C. W., Isnainul, O. K., Pakpahan, E. F., Hadlen, M., Michael, M., & Danniel, D. (2020). Peranan Investasi Asing dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jatiswara, 35(3).

Wicaksono, B. (2016). Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia. Jakarta: Andreas Bagus & Partners Advocates.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Aldiansyah Yudha Prawira, Tri Setiady, & I Ketut Astawa. (2024). PERANAN HUKUM PERIZINAN DALAM KEMUDAHAN INVESTASI ASING DEMI TERCAPAINYA PEMBANGUNAN EKONOMI: Universitas Singaperbangsa. YUSTISI, 11(1), 248–260. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16209