PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET)

Universitas Bandar Lampung

Authors

  • Recca Ayu Hapsari Universitas Bandar Lampung
  • Desi Ervina Sari Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16223

Abstract

Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.

References

Buku

Adami Chazawi. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Universitas Negeri Malang. hlm 1.

Bambang Poernomo. 1992. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.130.

Barda Nawawi Arief. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Cetakan Kedua, Universitas Diponegoro, Press, Semarang, hlm, 14.

Ende Hasbi Nassarudin, 2016, Kriminologi , CV. Pustaka Setia, Bandung, hlm 115

Hj. Tien S. Hulukati dan Gialdah Tapiansari B. 2006. Hukum Pidana Jilid 1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, hlm. 23

Muladi dan Dwidja Priyanto. 1991. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Penerbit Sekolah Hukum, Bandung, hlm. 150

Panca Triatmodjo. 2013. Peluang Bisnis Dunia Otomotif. Diva Press, Jakarta, hlm. 56.

Soedjono Dirdjosisworo. 1986. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung. hlm 32.

Van Hammel. 2003. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana 1, Reflika Aditama, Bandung, hlm. 251

Jurnal

Andriyanti, N. 2022. Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penyewaan Mobil Persepktif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No: 2667/Pid. B/2021/PN. Mdn) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Recca Ayu Hapsari. 2016. Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pengingkaran Keadilan dalam Arbritase Internasional. Pranata Hukum Volume 11 Nomor 1. Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung, hlm. 24.

Tessalonika Novela Pangaila. 2016. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Umum. Lex Privatum, Vol. 4 No. 3, hlm. 8.

Zulfi Diane Zaini. 2012. Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat), Jurnal Hukum, Vol. XXVIII, No. 2, hlm. 930

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen keempat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Recca Ayu Hapsari, & Desi Ervina Sari. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET): Universitas Bandar Lampung. YUSTISI, 11(1), 417–434. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16223