PENGATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003

Authors

  • Siti Nurroihatul Janah Universitas Subang
  • Ujang Charda S Universitas Subang
  • Sri Nurcahyani Universitas Subang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16655

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 87 Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Kwanglim YH Indah telah diubah menjadi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Kwanglim YH Indah Kabupaten Subang juga menerapkan Pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mencegah kerugian. Metode penelitian yang bersifat Deskritif analisis dengan pendekatan Yuridis normatif,  yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data skunder berupa hukum positif yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Disamping itu penulis juga menggunaka data skunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research) dan Wawancara terkait dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Kesehatan dan Keselamtan Kerja berada diantara komponen kebijakan perusahaan yang paling penting.

Kata kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan, Pengaturan

References

Aksara, S. 2. (2012). .PanduanPraktis Hubungan Indusrial. . jakarta.

Ansyari, i. (2013). model penerapan sitem manajemen k3.

Azwar S, 2. S. (2010). Sikap Manusia Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. yogyakarta.

Budiono S. (2003). Keselamatan Kerja. semarang.

E. Utrech. (1982). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia,. yogyakarta: liberty.

Flippo., E. B. (1995). konsep keselamatan dan kesehta kerja. jakarta.

Gunara, S. (2017). Buku Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja . jakarta.

Kuswana. (2014). Ergonomi dan Keselamatan kesehatan kerja. bandung.

Mayendra., H. T. (2009). Tentang Kecelakaan Kerja. Surabaya. : terbitan Mayendra.

Pratiwi. (2012, ). faktor yang saling berhubungan menyebabkan kecelakaan Kerja. Jakarta, .

Rosdakarya, K. W. (2014). Ergonomi dan Keselamatan kesehatan kerja. bandung.

Rosdakarya, W. K. (2014). Ergonomi dan Keselamatan kesehatan kerja. bandung.

Rosdakarya, w. K. (2014). Ergonomi dan Keselamatan kesehatan kerja. bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rusadi Kantaprawira, 1. “.-3. (1998). Hukum dan Kekuasan. yogyakarta.

Sadjijono. (2011). Pokok Hukum Administrasi,. yogyakarta.

Salami, I. (2016). Keselamatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja. Bandung.

Sedarmayanti. (2009). Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja. . bandung.

Sinuhaji. (2019.). Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) terhadap Produktivitas Kerja Karyawan.

Sjachran Basah, 1. S. (1997). Simposium Peradilan Tata Usaha Negara,. Jakarta: binacipta.

Sudarjadi. (2010). Komplikasi Hukum Ketenagakerjaan Jamsostek. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Suhartoyo. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagaaan Nasional. Administrative, Law & Journal.

Suma'mur. (2009). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Perusahaan. jakarta.

Tarwaka. (2014). Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di tempat Kerja. surakarta.

WS, K. (2014). Ergonomi dan Keselamatan kesehatan kerja. Bandung.

Wynalda, D. (2018). Faktor-faktor Penerapan K3 Terhadap Tingkat Kecelakaan dan Tingkat Keparahan. jakarta.

Yasa, A. (. (2020). Mekanisme Pencegahan Kecelakaan Dan Kesehatan Kerja. jakarta.

Yusman, A. (2015). hambatan dalam pelaksanaan k3.

Zulyanti, N. R. (Komitmen Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Tenaga Kerj). 2013. Jakarta,: sinar dunia.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Siti Nurroihatul Janah, Ujang Charda S, & Sri Nurcahyani. (2024). PENGATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 . YUSTISI, 11(2), 88–97. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16655

Issue

Section

Artikel