KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT PASAL 1320 KUHPERDATA

Authors

  • Septia Marliza Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17394

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi jual beli online  yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa apabila dikaitkan dengan hukum perjanjian maka ketentuan dalam jual beli secara online harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu apabila para pihaknya tidak cakap hukum maka perjanjian dapat dibatalkan. Tetapi hingga pada saat ini belum ada satupun aturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai batasan umur seorang anak diperbolehkan melakukan jual beli secara online. Namun apabila dikemudian hari timbul suatu permasalahan maka ketentuan hukum perjanjian lemah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata.  

Kata kunci: keabsahan, jual beli online, anak dibawah umur.

References

Adriaman, M., Ragil, Nofrizal, Edwin, Friska, Putra, A.A., Samudra, T.G., Priyatama, L., Fauzi, V.F., Pratama, A., Fadhlansyah, H., Putri, D. R. A., & Fadhlurrahman, A. (2024). “Metode Penulisan Artikel Hukum.” Yayasan Tri Edukasi Ilmiah. Agam

Audina. (2021). Implikasi Jual Beli Online Oleh Anak Di Bawah Umur Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Di Instagram. Fakultas Hukumn, 63–71.

Aulia Fajriani Kamaruddin, dan I. (2020). menilik Keabsahan Transaksi Jual Beli Online E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Di bawah Umur. 2.

Budiarta, D. G. A. and N. P. (2018). Teori-Teori Hukum.

Dkk, Benny. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Online Oleh Anaka Di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. IImiah Penegakan Hukum, 7.

Eka, A. F. (2020). Keabsahan Hukum Anak Dalam Perjanjian Jual Beli Online Prespektif KUHPerdata Dan Fikih Muamalah. Islamic Business Law, 4(4).

Lesmana, D. (2022). Tinjauan Yuridis Paal 1367 KUHPerdata Terhadap Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Anak Di bawah Umur.

Lukman, S. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak.

Mahlil Adriaman, Ragil, Nofrizal, Edwin, Friska, Anggga Arniya Putra, Tegar Gala Samudra, Luthfi Priyatma, Viola Putri Fauzi, Adrian Pratama, Holly fadhlansyah, Debi Riski ULIA Putri, A. F. (2024). Metode Penulisan Artikel Hukum.

Maynanda Zakaria, Khalib Afif, dan M. A. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Perjanjian Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Belum Dewasa.

Triton, P. B. (2006). Mengenal E-commerce dan Basis di Dunia Cyber. Argo Publisher.

Ramli, A, M. (2004). Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Sena, S. L. (2019). Status Kekuatan Hukum Tetap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur. Wawasan Yuridika, 3.

Siregar, A. A. (2019). Keabsahan Jual Beli Online shop di Tinjau Dari Undang-undang No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Ilmiah Advokasi 7.

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian.

Tjitrosudibio, R. S. dan R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

2024-02-19

How to Cite

Septia Marliza, & Mahlil Adriaman. (2024). KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT PASAL 1320 KUHPERDATA. YUSTISI, 11(1), 466–474. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17394

Issue

Section

Artikel