ANALISIS HUKUM HAK MUTLAK AHLI WARIS DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.17514Abstract
Hukum waris juga sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab semua manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Hukum waris merupakan harta kekayaan dan hutang yang ditinggalkan pewaris karena adanya peristiwa kematian, akibat hukum yang selanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan harta maupun hak-hak kebendaan yang menyangkut segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris). Di Indonesia berlaku system hukum waris yang sangat beragama (pluralistic) yaitu hukum kewarisan berdasarkan adat, hukum kewarisan berdasarkan hukum islam, dan hukum kewarisan barat yang berlaku di dalam Burgerlijk wetboek (BW). Hukum yang keanekaragaman ini menjadi terlihat sebab yang berlaku di kenyataan hukum waris berdasarkan adat tidak bersigfat tunggal, akan tetapi berbagai jenisnya mengikuti berdasarkan bentuk masyarakat dan system keluarga masyarakat di Indonesia. Adapun jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma (peraturan perundang-undangan), penelitian hukum dengan cara meneliti asas-asas hukum, ketentuan-ketentuan hukum dan sistem hukum mengenai penyelesaian sengketa hukum pewarisan Barat khususnya mana yang menurut hukum benar terhadap akta surat wasiat yang bertentangan dengan azas bagian Mutlak. Sifat Penelitian ini hendak mengkaji masalah yang berhubungan dengan ikutsertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara warisan di Pengadilan Negeri Sragen, termasuk penelitian deskriptif yang berguna untuk menganalisis data penelitian pada data saat sekarang. Hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata, terjadi apabila seseorang ahli waris terlebih dahulu meninggal dari pewaris maka anak dari ahli waris tersebut berhak menggantikan kedudukan dari ayahnya untuk memperoleh harta warisan kakeknya. Dalam arti ia menerima hak mewarisi bila orang yang menghubungkannya kepada pewaris sudah tidak ada. Yang terpenting adalah bahwa ahli waris pengganti dan yang digantikan haruslah mempunyai hubungan nasab (pertalian darah) yang sah juga kepada pewarisnya. Prinsip ahli waris pengganti dalam pengertian kedua hukum tersebut sama, yaitu seseorang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang lebih dulu meninggal dari pewaris yang seharusnya memperoleh harta warisan itu, dan ahli waris yang digantikan itu merupakan penghubung antara seseorang yang menggantikan dengan pewaris serta ahli waris pengganti ada pada saat pewaris meninggal, seperti anak yang menggantikan kedudukan ayahnya. Supaya di masa-masa mendatang dapat dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai hukum kewarisan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan unifikasi Hukum Kewarisan Nasional.
Kata kunci: ahli waris, hukum islam, kebendaan.
References
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan Islam Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: UGM, 2015.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; Akademika Pressindo, 1992. Acara Peradilan Agama dan Zakat, Sinar Grafika, Jakarta. Aditama, Bandung.
Afidah Wahyuni, “Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia” Jurnal Salam.UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Vol. 5 No.2 2018. Ajaran Syafe’i/Patrilinial) Hazairin (Bilateral) dan Praktek Di
Alhafiz Limbanadi, “Kedudukan dan Bagian Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Islam”, dalam jurnal Lex et Societatis, Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, Manado: Universitas Sam Ratulangi. 2014.
Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Bina Aksara, 2009. Berdasarkan Syariat Islam, Tiga Serangkai, Solo. dan Sunnah, Al-Ikhlas, Surabaya. dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Annisa Rahmi, Muhammad Nurohim. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan Dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler Gsm-Umts. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 10(2).
Berman Sitanggang, Yusuf Hanafi Pasaribu. (2022). Peranan Penyidik Dalam Penerapan Diversi Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Polrestabes Medan) . Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(2).
H.R Otje Salman dan Mustofa Haffas, 2006, Hukum Waris Islam, Refika Hidayah, Jakarta.
Imam Sudiyat, 1983, Peta Hukum Waris di Indonesia, Simposium hukum.
Ismuha, 1978, Penggantian Tempat Dalam Hukum Waris Menurut Jurumetri, Ghalia Indonesia.K.U.H.Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Bulan Bintang,Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika.
Komarudin, 1979, Metode Penulisan Skripsi dan Tesis, Remaja.
Korliston Sijabat, Syaiful Khoiri Harahap. (2022). KEDUDUKAN FUNGSI AKTE NOTARIS DALAM PERSEROAN TERBATAS PERTANGGUNG JAWABANNYA DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 10(1).
M. Ali Hamid Ash-Shabuni, 1994, Hukum Waris, (penerjemah Abdulhamid.
M. Ali Hasan, 1997, Hukum Kewarisan Dalam Islam, Bulan Bintang.
M. Idris Ramulyo, 2004, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan
Mahmud Junus, 1968, Turutlah Hukum Warisan dalam Islam, CV.Al- Masalahmasalahnya,Al-Ikhlas, Surabaya.
Moh. Anwar, 1981, Faraa-id Hukum Waris Dalam Islam dan
Mohammad Rifai, 1978, Figh Islam Lengkap, CV.Toha Putra Semarang.
Muhammad Jawab Mugniyah, 1988, Perbandingan HUkum Waris Syi’ah
Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, , 2007, Pembagian Warisan Pengadilan Agama, Ind.Hilco, Jakarta.
Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek), Sinar Grafika, Jakarta.
Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jakarta: Intermasa, 2011.
R.Subekti, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.
Ronny Hanintijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Rosdakarya, Bandung.
Sajuti Thalib, 1982, Hukum Kewarisan Islam di Indonesi, Bina Aksara,
Salim HS, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Waris Nasional, Jakarta.
Zahwa), Pustaka Mantiq, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 perubahan kedua atas UU Nomor 3 tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pemerintah Indonesia, 2007, Kompilasi Hukum Islam, Citra Umbara,
Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.
Endang Heriyani, 2008, Perlindungan Hukum Bagi Mafqud Dalam Pembagian Harta Warisan Di Kabupaten Bantul, Jurnal Media Hukum, Vol. 15 No. 1.
Fikri dan Wahidin, 2016, Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat, Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari‟ah Dan Hukum, Vol. 1, No. 2
M Dhamrah Khair, 2011, Hukum Kewarisan Islam menurut Ajaran Suni, Bandar Lampung: (skripsi) Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.
Damayanti Salam, Risma. 2013. Analisis hukum penetapan ahli waris pengganti menurut kompilasi hukum Islam (studi kasus penetapan pengadilan agama Makassar Nomor 3/Pdt.P/2011/PA.Mks). Skripsi UIN Hasanuddin.
Firdaus, Ahmad Ferry . Status Hukum Ahli Waris Pengganti Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Sumber, Cirebon, (Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Iwanuddin, Ahli Waris Pengganti Menurut Hazairin, (Jurnal, IAIM Ma’arif NU Metro Lampung.
Karani, Pasnelyza. 2010. Tinjauan Ahli waris Pengganti dalam hukum Kewarisan Islam dan hukum Kewarisan KUHPerdata. (Tesis, Universitas Diponegoro Semarang.
Sri Hayati, Khomaini. (2022). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(1).