TRANSFORMASI HUKUM BISNIS DALAM INDUSTRI MAKANAN, INOVASI REGULASI HALAL BERBASIS BLOCKCHAIN DI INDONESIA DAN MALAYSIA SEBAGAI PENDORONG PERSAINGAN GLOBAL

Authors

  • Desty Anggie Mustika Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18243

Abstract

Industri makanan halal memiliki peran strategis dalam perekonomian global, terutama di tengah meningkatnya permintaan terhadap produk halal yang diperkirakan mencapai USD 2,3 triliun pada tahun 2028. Indonesia dan Malaysia, sebagai pusat industri halal dunia, menghadapi tantangan dalam mengelola sistem sertifikasi halal, seperti birokrasi yang kompleks, ketidakefisienan, dan kurangnya transparansi. Teknologi blockchain muncul sebagai solusi inovatif untuk mentransformasi sistem ini melalui transparansi, keamanan, dan efisiensi yang ditawarkannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis literatur, yang mencakup studi komparatif antara kerangka regulasi di Indonesia dan Malaysia. Temuan menunjukkan bahwa adopsi blockchain dapat merevolusi hukum bisnis dalam sektor halal dengan menciptakan sistem sertifikasi yang terstandarisasi secara global. Studi kasus implementasi blockchain di Malaysia oleh JAKIM dan inisiatif Indonesia untuk mendukung UMKM halal menunjukkan potensi besar teknologi ini dalam meningkatkan daya saing global. Adopsi blockchain dalam regulasi halal tidak hanya memperkuat kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Dengan kolaborasi strategis antara Indonesia dan Malaysia, teknologi ini dapat menjadi dasar harmonisasi standar halal internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa blockchain memiliki peran kunci dalam membangun ekosistem halal yang lebih modern, transparan, dan kompetitif di era globalisasi.

 

References

Beetham, D. (2008). Democracy and Human Rights. Polity Press.

Hasan, Z. (2022). Blockchain and Halal Certification in the Global Market. Journal of Islamic Finance, 10(2), 45–60.

Pew Research Center. (2021). The Future of World Religions. Retrieved from https://pewresearch.org.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2023). Halal Food Industry: Blockchain Opportunities.

MLA Style

Beetham, David. Democracy and Human Rights. Polity Press, 2008.

Hasan, Zulkifli. “Blockchain and Halal Certification in the Global Market.” Journal of Islamic Finance, vol. 10, no. 2, 2022, pp. 45–60.

Pew Research Center. The Future of World Religions, 2021, https://pewresearch.org.

United Nations Conference on Trade and Development. Halal Food Industry: Blockchain Opportunities, 2023.

Tambahan Referensi (Lanjutan)

Rahman, A. (2023). Digitalisasi Halal di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Gramedia.

Thomson Reuters. (2022). State of the Global Islamic Economy Report.

Downloads

Published

2023-06-12

How to Cite

Desty Anggie Mustika. (2023). TRANSFORMASI HUKUM BISNIS DALAM INDUSTRI MAKANAN, INOVASI REGULASI HALAL BERBASIS BLOCKCHAIN DI INDONESIA DAN MALAYSIA SEBAGAI PENDORONG PERSAINGAN GLOBAL. YUSTISI, 10(2), 368–373. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18243

Issue

Section

Artikel