TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA TERHADAP ETNIS ROHINGNYA DI ACEH

Authors

  • Yopi Rezka Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaiful Munandar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.18617

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penyelundupan manusia (etnis rohingya) dan sebab terjadinya penyelundupan imigrasi gelap (etnis rohingya). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai imigrasi gelap melakukan tindak pidana penyelundupan manusia yang mana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) UU R.I. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Tindakan kejahatan penyelundupan manusia (etnis rohingya) merupakan tindakan yang dilarang dalam aturan hukum di Indonesia. Penyelundupan manusia sama saja dengan imigrasi gelap yang masuak ke negara tanpa surat yang sah. Penelitian ini menggunakan medote normatif yang pengaturan hukum, penerapan hukum tindak pidana penyelundupan manusia (etnis rohingya).
Kata Kunci: Penyelundupan, Imigrasi Gelap, Etnis Rohingya.

References

Jurnal

Anggun Lazuardi, et.al.,, “Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Berasal dari Tindak Pidana Penyelundupan Manusia”, Unes Law Review, Vol. 6 No. 1, September 2023

Anak Agung Ngurah Alit Bramandhita, I Wayan Arthanaya, Ni Made Sukaryati Karma, “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyelundupan Imigrasi Gelap”, Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, Oktober 2020

Ketut Arianta, et.al.,, “Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingnya Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia International”, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 2, September 2020

Limonang, “Gagasan Pengaturan Sanksi Pidana Keimigrasian Terhadap Korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia”, Jurnal, Pekanbaru: Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 7, No. 1, 2020

Nainggolan, “Imigran Gelap Di Indonesia: Masalah Dan Penanganan”, Jurnal Sekjen dan BK DPR RI, Vol. 15 No. 1, 2010

Topo Santoso, "Asas Teritorialitas Dalam Hukum Pidana Indonesia : Pengertian dan Perkembangannya", Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, Vol. 1, No. 1

Tusriyanto,“Pengaruh Persepsi Masyarakat, Identitas Budaya dan Tingkat Akulturasi pada Proses Adaptasi Migran Rohingya di Lingkungan Baru Aceh,Indonesia”, Sanskara Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No. 10, Desember 2023

Hana Farah Dhiba dan Sabinadevi, “Regulasi Hukum Terhadap Keterlibatan Korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, Vol. 4 No. 2

Rasona Sunara Akbar, “Tinjauan Hukum Terhadap Korban yang Turut Serta Dalam Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia”, Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, Vol. 1 No. 1, Mei 2021

Yasmirah Mandasari Saragih, et.al.,, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Manusia ke Indonesia”, Jurnal Usm Law Review, Vol. 4 No. 1, 2021

Buku

Aime Zinedine Zack Sumolang, “Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang Dan Penyelundupan Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian”, Lex Et Societatis 3 (2), 2020

Anita Roberts, “Imigran Illegal Di Indonesia: Dari Perspektif Republik Indonesia”, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Asep Kurnia, Imigran Ilegal Potret Penanganan dan Pencegahan Dalam Perspekstif Sistem Management Nasional, (Jakarta: Internasional Organization For Migration (IOM), 2011)

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2010

Evlyn Martha Julianthy, Kebijakan Kriminal Terhadap Penyelundupan Manusia, Cet. 1, (Medan: Enam Media, 2020)

Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajaran dan Metode Penelitian Hukum, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019)

IOM, “Penegak Hukum Terhadap Penyelundupan Manusia Di Indonesia”, (IOM, Buku Petunjuk Bagi Petugas Dlam Rangka Penanganan Kegiatan Penyelundupan Manusia Dan Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Penyelundupan Manusia,2012)

Jazim Hamidi dan Charles Christian, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Cet. 1, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2021)

Referensi Lain

Putusan Nomor Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Lsk, Nama SHAHAD DEEN BIN ALM. ASHROF MIYA

Sandro Gatra, “Rohingya Korban Penyelundupan dan Perdagangan Manusia”, dalamhttps://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/08264021/rohingya-korban-penyelundupan-dan-perdagangan-manusia?page=all#:~:text=Minimnya%20perlindungan%20di%20negara%20tujuan,pembunuhan%20yang%20terdokumentasi%20dalam%20perjalanannya

Literasi Hukum indonesia, “Warga Negara Asing dan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia: Sebuah Analisis Komprehensif”, dalam https://literasihukum.com/warga-negara-asing-dan-penegakan-hukum-pidana/

ANONIM file:///C:/Users/%20User-PC/Downloads/BAB%20I

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

Yopi Rezka Putri, & Syaiful Munandar. (2023). TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA TERHADAP ETNIS ROHINGNYA DI ACEH. YUSTISI, 10(3), 417–428. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.18617

Issue

Section

Artikel