ANALISIS DAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DI SUMBA BARAT

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Widya Mandira Kupang
  • Patrick Aleksandro Reinaldo Yazakur Universitas Widya Mandira Kupang
  • Agnes Fioretta Bella Pareira Universitas Widya Mandira Kupang
  • Alexander Reo Dae, Filipus Rinaldi S.S. Atamuking, Ernesto J. Danggur Universitas Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18640

Abstract

Pembunuhan adalah perampasan atau peghilangan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh fungsi vital anggota badan karena berpisahnya roh dengan jasad korban.Pembunuhan merupakan perbuatan keji dan biadab, serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar. Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukum nya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebih dahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsur unsur pemberat yaitu direncanakan terlebi dahulu.

Kata Kunci : Pembunuhan Biasa, Perampasan Nyawa , Tindak Pidana

References

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.

Ashshiddiqie, Jimli. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, 1995.

Soekanto, Soerjono, dkk, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, 1995 Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press. Cet. Ke. 3, Jakarta, 1986.

Syahrur, Muhammad, Limitasi Hukum Pidana Islam, Walisongo Press, Semarang, 2008.

Moeljatno, 2012. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi aksara.

Attamami, A. Hamid S., “Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupa Hukum Bangsa Indonesia”, Makalah, BP-7, 1991.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153)

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun 2019 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)

“Sistem data base pemasyarakatan”, http://smslap.ditjenpas.go.id/,

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Finsensius Samara, Patrick Aleksandro Reinaldo Yazakur, Agnes Fioretta Bella Pareira, & Alexander Reo Dae, Filipus Rinaldi S.S. Atamuking, Ernesto J. Danggur. (2023). ANALISIS DAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DI SUMBA BARAT. YUSTISI, 10(2), 374–386. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18640

Issue

Section

Artikel