PENYELESIAN SENGKETA TANAH ADAT DI DESA BESIPAE PUBABU KECAMATAN AMANUBAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18641Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, hubungan antara manusia dengan bumi tidak hanya kehidupan saja, melainkan bumi juga dapat menyediakan kelangsungan hidup bagi manusia.Peranan tanah bagi kehidupan manusia sangatlah penting, karena setiap orang dalam hidupnya membutuhkan tanah sampai mati dan mengingat susunan kehidupan dan struktur ekonominya yang sebagian besarnya masih bersifat agraris. Tanah dalam karakteristik status Indonesia sebagai negara agraris memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam kehidupan ekonomi maupun sosial. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan dalam Pasal 33 ayat (3): “Bumi, air dan kekayaan alam yang di kandungnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Kata kunci: tanah; penyelesaian alternatif ; hukum
References
Koesnadi, Hardjasoemantri. 1997. Penegkan Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam UU No.23 Tahun 1997.
Makalah Penataran Hukum Lingkungan. Fakultas Hukum Unair, 6-13 Februari 1997. Marx, Karl. 1867.
Moleong, Lexi, J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rozda Karya : Bandung. Putnam, Robert. 1993. “The Prosperous Community: Social Capital and Public Life," The American Prospect,13.
Setiadi, M., Elly dan Kollip, Usman. 2010. Pengantar Sosiologi. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup. Hayati,N.(2021). “Penyelesaian Sengketa Lahan antara pemilik tanah dengan PT. ITDC (Indonesia Tourism Devolopment Corporation) Untuk Pembangunan Serkuit Motor GP. Dikek Mandalika (Kawasan Ekonomi Khusus )” Wibowo, R.A.(2010) “ Penyelesaian Sengketa Tanah di Kecamatan Karangnyar Melalui Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar”