ANALISIS PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN JAMINAN FIDUSIA DI SATRESKRIM POLRES PAYAKUMBUH

Authors

  • M. Fathur Rahman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukmareni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yenny Fitri Z Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18654

Abstract

Tindak pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan salah satunya adalah penggelapan. Penggelapan bisa terjadi di lingkup lembaga keuangan atau perbankan. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan peran lembaga keuangan dalam aktivitas bisnis dan perdagangan, menunjukkan bahwa tingkat kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi barang dan jasa terus meningkat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana penggelapan jaminan fidusia dan apa kendala dan upaya dalam proses penyelesaian tindak pidana tersebut di lingkup Satreskrim Polres Payakumbuh. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dengan menggunakan metode wawancara, pendekatan kasus dan konseptual yang dianalisis secara Deskriptif-kualitatif menggunakan data primer. Peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana penggelapan jaminan fidusia di lingkup Polres Payakumbuh selama tahun 2023, dari 22 laporan yang masuk pada tahun 2023 tersebut terselesaikan 4 kasus. Dimana dalam proses penyelesaian tindak pidana penggelapan jaminan fidusia pihak Polres mengutamakan penyelesaian diluar pengadilan. Sedangkan hambatan dalam proses penyelesaiannya yaitu masih banyak pihak pemberi fidusia tidak memenuhi panggilan dari pihak Polres, dan upaya yang dilakukan dengan berusaha mendatangi dan mencari keberadaan dari pemberi fidusia dan objek yang menjadi jaminan fidusia tersebut.

Kata kunci: Penggelapan; Jaminan Fidusia; Satreskrim Polres.

References

A. Buku

Chazawi Adam, 2006, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Jakarta; Bayu Media

Ira Alia Maerani, 2018, Hukum Pidana & Pidana Mati, Cetakan Pertama, Unissula Press,Semarang

Kamello Tan, 2015, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan.

Bandung: PT. Alumni

Laminta’ng, P.A.F. , Theo Lamintang.2009.Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta:Sinar Grafika

Maerani Alia Ira & Nuridin, 2021, Rekonstruksi Kebijakan Hukum PelaksanaanPidana Denda Berbasis Nilai-Nilai Islam, Volume 16 Nomor 1, Jurnal Hukum, UNISSULA, Semarang

Setyo Aji, 2021, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Modus Pendirian Perusahaan Cangkang (Shell Company), Skripsi, Fakultas Hukum Unissula, Semarang

Sudarto, 2009, Hukum Pidana I, Cetakan Ketiga, Yayasan Sudarto d/a Fakultas HukumUndip, Semarang

Tan Kamelo. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni, 2004

Tongat, 2006, Hukum Pidana Materiil, UMM Press Malang

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

C. Jurnal dan Skripsi

Ahmad iksan, Proses Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap Tindak

Pidana Fidusia Di Polres Demak, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 15. No. 2 Juni 2020

Andi rahma, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia di Kota Makassar, Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol. 2 No. 3 November 2020

Dody azhandi harahap, Hilangnya Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemberi Fidusia Yang Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Perjanjian Tertulis (Studi Putusan No. 3453/Pid.Sus/2017/Pn.Mdn), Skripsi, Medan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (2020)

D. Hasil Wawancara

Hasil wawancara penyidik pembantu unit Tipiter Polres Payakumbuh

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

M. Fathur Rahman, Sukmareni, & Yenny Fitri Z. (2023). ANALISIS PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN JAMINAN FIDUSIA DI SATRESKRIM POLRES PAYAKUMBUH. YUSTISI, 10(2), 417–430. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18654

Issue

Section

Artikel