SANKSI HUKUM KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Mega Dewi Kartika Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Slamet Suhartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18655

Abstract

Kasus Kekerasan Seksual Terhap anak di Indonesia terus meningkat, menjadikan Indonesia sebagai negara hukum melakukan upaya penekanna laju kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebagai upaya tersebut, pemerintah melahirkan hukuman tambahan baru, yaitu hukuman kebiri kimia terhadap pelaku . Sorotan masyarakat terkait aturan tersebut di Latar belakang bermula dari peristiwa yang terjadi di Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto. Selain kebiri, juga ada dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp. 100.000.000 juta rupiah subsidair enam tahun kurungan. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Perpektif Hukuman Kebiri Kimia dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Makna Persetubuhan dalam Pasal 76 D Undang-Undang No.35 Tahun 2004.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini menggunakan penelitian normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang terkait dengan penelitian penulis yang bersifat formal seperti undang-undang terkait, lietratur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini. Temuan dalam penelitian ini adalah Hukuman Kebiri Kimia dalam perpektif undang-Undang Perlindungan anak merupakan upaya preventif pemerintah dalam penekanan kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan unsur persetubuhan dalam pasal 76 D yang dijadikan dasar penjatuhan hukuman tambahan kebiri kimia ialah memasukan alat kelamin laki laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mana dalam Batasan masalah ini perempuan ini adalah anak..

Kata kunci:  Kekerasan Seksual Terhadap Anak ;Hukuman Kebiri Kimia, Persetubuhan

References

Amrullah Bustamam dan Hari Rizky Putra, “Hukuman Kebiri: Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2020,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 11, no. 1 (2022): 50, https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.13451. hal. 29

Annisa Fianni Sisma dan Widodo Tresno Novianto, “Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 69/Pid.Sus/2019/Pn.Mjk.),” Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9, no. 1 (2020): 50, https://doi.org/10.20961/recidive.v9i1.47392.

Kahar Muzakir, “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” Formosa Journal of Science and Technology 1, no. 1 (2022): 33–46, https://doi.org/10.55927/fjst.v1i1.664.

Kadafi Azwar, “Eksistensi Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Tujuan Pemidanaan Pelaku Kejahatan Seksual Anak.” Hal. 39

Muhammad Kadafi Azwar, “Eksistensi Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Tujuan Pemidanaan Pelaku Kejahatan Seksual Anak,” 2023, 1–74, https://digilib.unila.ac.id/69879/3/TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf. hal. 35

W Afifah, “Kewenangan Dokter Dalam Melaksanakan Eksekusi Hukuman Kebir,” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 10, no. 2 (2021): 303–36.

Y A Mangesti dan S Suhartono, “Chemical Castration Sanctions in an Ethical Perspective,” Jurnal Magister Hukum Udayana …, no. 17 (2022): 507–23, https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i03.p03.I.hal.516

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Mega Dewi Kartika, & Slamet Suhartono. (2023). SANKSI HUKUM KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. YUSTISI, 10(2), 431–439. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18655

Issue

Section

Artikel