ANCAMAN PERNIKAHAN ANTARAGAMA TERHADAP KONSEP TOLERANSI BERAGAMA DI INDONESIA STUDI KASUS DI DESA MEJOYOLOSARI, KECAMATAN GUDO KABUPATEN JOMBANG

Authors

  • Yazid Abrori Universitas Hasyim Asy'ari, Tebuireng Jombang
  • M. Dzikirullah H. Noho Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
  • Ita Rahmania Kusumawati Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18656

Abstract

Pernikahan, sebagai ikatan suci antara dua individu, seringkali menjadi sorotan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dalam konteks keberagaman agama dan budaya, pernikahan beda agama menjadi isu yang kompleks dan seringkali memicu terjadinya konflik. Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang melibatkan persimpangan antara nilai-nilai agama, norma sosial, dan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau menguraikan kompleksitas tersebut dengan menganalisis aspek hukum, sosial, dan agama yang melingkupi pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data didapatkan menggunakan jenis kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia menyajikan paradoks antara nilai-nilai toleransi dan ketentuan hukum. Larangan resmi terhadap pernikahan beda agama menciptakan dilema bagi pasangan yang memilih untuk menjalin hubungan lintas agama, di tengah tekanan sosial dan hukum. Namun hukum Islam memberikan pandangan bahwa secara umum, pernikahan berbeda agama adalah haram. Karena jika agama sepasang suami-isteri berbeda, maka akan timbul beberapa kesulitan di lingkungan keluarga. Semisal dalam pelaksanaan ibadah, pendidikan, antara peraturan makan dan minum, tradisi keagamaan, dan lain sebagainya

Kata Kunci: Pernikaham, Beda, Agama, Toleransi.

References

KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Kementerian Agama. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur‟an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/2?from=221&to=221

Nugrahani, dkk. 2022. TINJAUAN YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PERKARA NO.650/PDT.P/2022/PN.JKT SEL.) Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol. 3 No. 2 https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/download/281/308

Nurcahaya, dkk. 2018. PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Hukum Islam UIN SUSKA Riau. Vol XVIII No. 2. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/download/4973/3899

Perca Indonesia. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. https://www.percaindonesia.com/wp-content/uploads/2013/12/KOMPILASI_HUKUM_ISLAM.pdf

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Yazid Abrori, M. Dzikirullah H. Noho, & Ita Rahmania Kusumawati. (2023). ANCAMAN PERNIKAHAN ANTARAGAMA TERHADAP KONSEP TOLERANSI BERAGAMA DI INDONESIA STUDI KASUS DI DESA MEJOYOLOSARI, KECAMATAN GUDO KABUPATEN JOMBANG. YUSTISI, 10(2), 440–447. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18656

Issue

Section

Artikel