PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18752Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi dan bisnis syariah menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan kualitatif memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap praktik penyelesaian sengketa yang berbasis nilai-nilai syariah. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah lebih efektif jika menggunakan prinsip musyawarah, mediasi berbasis nilai-nilai syariah, dan pengadilan agama sebagai mekanisme terakhir. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Bisnis Syariah, Penyelesaian Sengketa
References
Abdullah, A. (2018). "Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia". Jakarta: Penerbit XYZ.
Dewan Syariah Nasional. (2020). "Fatwa tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah". Jakarta.
Rahman, M. (2019). "Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi Syariah". Jurnal Hukum Islam, 12(2), 45-60.
Hasan, Z. (2017). "Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Sengketa". Bandung: Pustaka Islam.
Yusri, A. (2021). "Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah". Jurnal Ekonomi Islam, 15(1), 33-49.
Shiddiq, M. (2020). "Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia". Jakarta: Al-Azhar Press.
Karim, A. A. (2016). "Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah". Jakarta: Gema Insani.
Nugroho, S. (2020). "Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah". Jurnal Syariah, 8(3), 77-89.
Widodo, H. (2019). "Fatwa dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah". Surabaya: Cahaya Ilmu.
Basri, M. (2021). "Pengembangan Sistem Mediasi Ekonomi Syariah di Indonesia". Jurnal Hukum Ekonomi, 11(2), 55-70.