PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG-BARANG ELEKTRONIK

Authors

  • Hakim Abdallah Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Desty Anggie Mustika Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ady Purwoto Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18754

Abstract

Perkembangan industri elektronik yang pesat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, seiring dengan itu, muncul permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang cacat atau praktik pemasaran yang menyesatkan. Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen barang elektronik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini menganalisis berbagai aspek hukum, pelaksanaan peraturan, dan efektivitas perlindungan konsumen di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasinya masih menghadapi kendala dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Barang Elektronik, Hukum Ekonomi.

References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku, BPHN, Jakarta, 1980.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Federal Trade Commission (FTC), Consumer Protection Laws and Regulation, USA.

Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU).

Hartono Soerjopratiknjo, Aneka Perjanjian Jual Beli, Seksi Notariat FH. UGM, Yogyakarta, 1982.

Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Ronny Hanintijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Wulandari, Fitri, Struktur dan Kinerja Industri Kertas dan Pulp: Sebelum dan Pasca Krisis, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Surakarta.

Tambunan, Tulus, Perkembangan Ekspor dan Impor Indonesia dan Permasalahannya, Kadin Indonesia.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Hakim Abdallah, Desty Anggie Mustika, & Ady Purwoto. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG-BARANG ELEKTRONIK. YUSTISI, 11(1), 529–533. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18754

Issue

Section

Artikel