PEMBINAAN TAHAP AKHIR TERHADAP ANAK BINAAN OLEH LPKA KELAS I KUPANG

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira
  • Ananda Checilia Bere Universitas Katolik Widya Mandira
  • Gabriela Putri Minami Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18757

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pembinaan tahap akhir yang diberikan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang terhadap anak binaan. Pembinaan tahap akhir merupakan fase krusial dalam proses reintegrasi sosial anak, mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara  mendalam dengan petugas LPKA, anak binaan yang akan bebas, dan pihak terkait lainnya, serta observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan tahap akhir di LPKA Kelas I Kupang meliputi berbagai program, antara lain program bimbingan sosial, pelatihan keterampilan, dan persiapan mental. Program-program ini dirancang untuk membekali anak binaan dengan pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri yang dibutuhkan untuk memulai kehidupan baru di luar LPKA. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan tahap akhir, seperti keterbatasan sumber daya dan stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan program pembinaan tahap akhir dan kerjasama yang lebih erat antara LPKA, keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial anak binaan.

Kata kunci : Pembinaan Tahap Akhir, Anak Binaan, Reintegrasi Sosial

References

Narvedha Andriyani, “Pola pembinaan anak didik pemasyarakatan di lembaga pembinaan khusus anak kelas I kutoarjo, ISSN :2356-4164(Cetak) , Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 6, Nomor 2, Agustus 2020

Ni Gusti Ayu Agung Novitaa Dhamayanti, dkk. (2019). Perlindungan hukum terhadap identitas anak sebagai korban tindak pidana di media elektronik. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Gatot Supramono. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.

M.Joni dan Zulchan Z. Tanamas. (1995). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Finsensius Samara, Ananda Checilia Bere, & Gabriela Putri Minami. (2024). PEMBINAAN TAHAP AKHIR TERHADAP ANAK BINAAN OLEH LPKA KELAS I KUPANG. YUSTISI, 11(1), 538–543. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18757

Issue

Section

Artikel