REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18991Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu komponen kunci dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Regulasi yang komprehensif dan perlindungan hukum yang efektif bagi pemilik HKI menjadi faktor penting untuk mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi. Artikel ini mengulas kerangka regulasi serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang HKI di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum terkait HKI, tantangan seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya HKI masih menjadi kendala utama. Penulis merekomendasikan penguatan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha guna mendukung perlindungan dan pengelolaan HKI secara optimal.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Regulasi, Perlindungan Hukum
References
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ibrahim Fajri, Hakim Abdallah, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PEMBUATAN SEPATU/SANDAL DI CIOMAS, KABUPATEN BOGOR. YUSTISI, 10(1), 265–271. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18916
Muhamad Ari Apriadi, Desty Anggie Mustika, & Ibrahim Fajri. (2024). ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF PEMEGANG MEREK. YUSTISI, 11(1), 525–528. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18753
Anggie Mustika, D. (2021). BATIK TRADISIONAL MEGAMENDUNG DI TINJAU DARI SISTEM PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS. YUSTISI, 5(2), 70–91. https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4401