RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU DEMI KEUNTUNGAN KLAIM ASURANSI

Penulis

  • Hari Timbul Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Parbuntian Sinaga Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19156

Abstrak

Tindak pidana pelaporan palsu merupakan suatu bentuk berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang disampaikan secara tidak benar mengenai suatu kejadian. Secara umum, dalam peraturan perundang-undangan, pengertian laporan palsu tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, ancaman pidana terhadap laporan palsu dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 220. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana dasar pertimbangan Hakim mengenai karakteristik tindak pidana pelaporan palsu demi keuntungan klaim asuransi? Bagaimana akibat hukum pertanggungjawaban tindak pidana pelaporan palsu demi keuntungan klaim asuransi? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Ratio Decidenci Hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa vonis pidana terhadap terdakwa tindak pidana pelaporan palsu berdasarkan kepada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar pertimbangan dan pemeriksaan dipersidangan, yang kemudian akan dibuktikan sesuai dengan barang bukti yang diajukan dalam proses pembuktian dipersidangan, dan juga berdasarkan keterangan para saksi.  Serta dalam hal ini Majelis hakim juga memperhatikan berupa hal yang menjadi peringan dan pemberat hukuman bagi terdakwa, sebelum diputuskannya hukuman bagi Terdakwa tindak pidana penipuan tersebut. Pertanggungjawaban Pidana dalam hal tindak pidana pelaporan palsu sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2020/PN.Plj dan Putusan Nomor 157/Pid.B/2020/PN. Gns menurut penulis sudah tepat. Oleh karenanya Terdakwa dapat diberi hukuman sesuai dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Anshoruddin. (2004). Hukum pembuktian menurut hukum acara Islam dan hukum positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arto, M. (2004). Praktik perkara perdata pada pengadilan agama (Cetakan ke-V). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bakri, M. (2015). Pengantar hukum Indonesia: Pembidangan dan asas-asas hukum. Malang: UB Press.

Bodenheimer dalam Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Broto, A. W. (1997). Hukum dan peradilan di Indonesia dalam beberapa aspek kajian. Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hardianto, F. N. (2017). Pemodelan sengketa klaim asuransi di Indonesia: Pendekatan game theory. Bina Ekonomi, 21(2).

Hasan, I. (2002). Pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Huda, C. (2006). Dari tindak pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.

Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch (Tiga nilai dasar hukum). Legalitas, Jurnal Hukum, 4(1).

Peraturan Perundang-Undangan

Rahardjo, A. (2003). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2008). Bunga rampai permasalahan dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Rato, D. (2010). Filsafat hukum mencari dan memahami hukum. Yogyakarta: PT. Presindo.

Ross, A. (1959). On law and justice. Los Angeles, Berkeley: University of California Press.

Runtukahu, E. (2012). Tindak pidana penggelapan premi asuransi serta penegakan hukumnya. Lex Criemen, 1(3).

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2012). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Solahuddin. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, dan Perdata. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Sunggono, B. (2007). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supramono, G. (2020). Hukuman korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Jakarta: Kencana.

Susanto, N. A. (2014). Dimensi aksiologis dari putusan kasus “ST” kajian putusan peninjauan kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 7(3).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Timbul, H., Hartanto, & Sinaga, P. (2025). RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU DEMI KEUNTUNGAN KLAIM ASURANSI . YUSTISI, 12(2), 368–378. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19156

Terbitan

Bagian

Artikel