TINDAK PIDANA BIDANG TANAH SECARA TERORGANISIR YANG DILAKUKAN OLEH MAFIA TANAH DALAM MEMALSUKAN AKTA OTENTIK

Penulis

  • Ahadiyat Rahmat Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19178

Abstrak

Tindak pidana pemalsuan surat dalam akta otentik merupakan bagian dari pemalsuan surat yang dikualifikasi. Dewasa ini, salah satu contoh kasus pemalsuan surat di dalam akta otentik dilakukan oleh oknum mafia tanah yang akhir-akhir ini semakin gencar menjalankan aksinya di beberapa daerah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Tindaj Pidana Pemalsuan Akta Otentik Di Bidang Tanah? Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Faktor utama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa akta jual beli adalah faktor ekonomi dan faktor pengetahuan hukum dari masyarakat itu sendiri. Faktor ekonomi yang dimaksud adalah oknum-oknum yang membuat surat palsu yaitu AJB dengan tujuan merawut keuntungan ekonomi dalam pengurusan peralihan tanah. Kemudian faktor pengetahuan hukum masyarakat adalah kurang selektifnya masyarakat dalam memilih orang yang membuat akta jual beli. Seseorang dapat dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya apabila telah memenuhi tiga unsur yaitu kesalahan, mampu bertanggungjawab, dan tidak terdapat alasan pemaaf. Adapun kasus yang menjadi pembahasan berdasarkan pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN. Bks dan Putusan Nomor 171/Pid.B/2020/PN. Bks, si pembuat dapat bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya karena telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 263 dan 264 KUHP.

Referensi

Abon, M. A., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2022). Akibat hukum peralihan hak atas tanah waris berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Arisaputra, M. I. (2015). Accesreform dalam kerangka reforma agraria untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Chazawi, A. (2007). Pelajaran hukum pidana 1. PT Raja Grafindo.

Gautama, S. (2007). Tafsiran Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (1960) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (1996) (Cetakan Kesepuluh). Citra Aditya Bakti.

Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Hukum pidana. Kencana.

Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.

Irmayanti, S. (n.d.). Tinjaun hukum dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah. Qawanin Journal, 1(1).

Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan mafia tanah dengan menggunakan instrumen hukum pidana di Indonesia. Jurnal Res Justitia, 2(1), 118.

Lamatenggo, C. G. N., et al. (2021). Kajian yuridis pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) dalam kaitannya dengan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 Ayat (1) ke 1 KUHP). Lex Crimen, 10(1), 76.

Lokollo, L., Patty, J. M., & Saimima, J. M. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap penguasahan tanah yang bukan hak milik pasca konflik sosial.

Mahfud MD, M. (2009). Penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Seminar Nasional "Saatnya Hati Nurani Bicara", Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Marpaung, L. (2006). Asas-teori-praktik hukum pidana. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Prenada Media Group.

Mulyata, J. (2015). Keadilan, kepastian, dan akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-X/2012 tentang judicial review Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Octaviyanti, A., et al. (2022). Tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah ditinjau dari Pasal 263 dan 264 KUHP. Bhakti Hukum Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 226. Diperoleh dari http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/viewFile/18273/9381.

Rahardjo, A. (2003). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rahim, A., & Rahim, M. I. F. (2021). Pemalsuan surat dalam arti formil dan materil beserta akibat hukumnya.

Rahman, S., & Yunus, A. (2020). Efektifitas proses pendaftaran tanah hak milik. Kalibbirang Law Journal, 2(2).

Saleh, R. (2010). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Ghalia Indonesia.

Shidarta. (2013). Hukum penalaran dan penalaran hukum. Genta Publishing.

Siagian, E. J., et al. (2021). Kajian hukum tindak pidana pemalsuan sertifikat hak milik tanah. Lex Crimen, 10(6), 84.

Soekanto, S. (2005). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soerodjo, I. (2003). Kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Arkola.

Susanto, N. A. (2014). Dimensi aksiologis dari putusan kasus “ST” kajian putusan peninjauan kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 7(3).

Widjaja, G. (2006). Lon Fuller pembuatan undang-undang dan penafsiran hukum. Law Review, 6(1).

Widnyana, I. M. (2010). Asas-asas hukum pidana. Fikahati Aneska.

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Rahmat, A., Hartanto, & Saefullah. (2025). TINDAK PIDANA BIDANG TANAH SECARA TERORGANISIR YANG DILAKUKAN OLEH MAFIA TANAH DALAM MEMALSUKAN AKTA OTENTIK . YUSTISI, 12(2), 298–308. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19178

Terbitan

Bagian

Artikel