PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Authors

  • Zaenal Abidin Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Uyan Wiryadi Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19181

Abstract

Kejahatan di era moderen semakin sulit untuk dicegah. Salah satu kejahatan yang ikut bertransformasi seiring dengan kemajuan teknologi adalah tindak pidana korupsi. dampak negative akibat maraknya korupsi adalah keuangan negara mengalami kebangkrutan, tidak berfungsinya admnistrasi publik secara efektif, kemiskinan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana penerapan pidana tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah? dan bagaimana pertanggnugjawaban tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah? Penelitian ini menggunakan metode  yuridis normatif.  Pada penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut;bahwa penerapan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya dilakukan dengan melakukan Persekongkolan, PPK melakukan post bidding, membatalkan tender apabila peserta tender yang diajak bersekongkol tidak menang, menggunakan metode penunjukan lamgsung dan Swakelola, intervensi negativ Pimpinan. Ancaman hukuman dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menggunakan ancaman hukuman minimal, hal tersebut dapat menbuat pelaku tindak pidana korupsi merasa takut dan jera.

References

Albabb, U. A. (2009). A to Z korupsi menumbuh kembangkan spirit anti korupsi. Jakarta: Jaring Pena.

Chazawi, A. (2011). Pelajaran hukum pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Duff, A. (2007). Answering for crime: Responsible and liability in the criminal law. Legal theory today. Oxford: Hart Publishing.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jaya, N. S. P. (2008). Beberapa pemikiran ke arah perkembangan hukum pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mahmud Marzuki, P. (2008). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.

Otje Salman, H. R. (2010). Filsafat hukum, perkembangan dan dinamika masalah. Jakarta: PT Refika Aditama.

Rahadjo, S. (2009). Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahman, F. (2020). Perbandingan tujuan hukum Indonesia, Jepang, dan Islam. Jurnal Khazanah Hukum, 2(1).

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Serikat Putra Jaya, N. (2008). Beberapa pemikiran ke arah perkembangan hukum pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sunggono, B. (2013). Metodologi penelitian hukum. Depok: Penerbit Rajawali Press.

Supriyono. (2016). Terciptanya rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat. Jurnal Ilmiah Fenomena, 14(2).

Priambodo, E. R., Falah, M., & Silaban, Y. P. (2020). Mengapa korupsi sulit diberantas. Jakarta: STAN, 17 Desember 2020.

Runtuwene, R. R. (2017). Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai suatu perkembangan tindak pidana. Jurnal Lex et Societatis, 5(2).

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Abidin, Z., Hartanto, & Wiryadi, U. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. YUSTISI, 12(3), 66–78. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19181

Issue

Section

Artikel